ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Arahan Presiden Jokowi: Buka Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan Selama Ramadan

Presiden Jokowi minta pejabat dan ASN meniadakan buka bersama selama Ramadan 1444 H. Foto: Dok. BPMI Setpes
Presiden Jokowi minta pejabat dan ASN meniadakan buka bersama selama Ramadan 1444 H. Foto: Dok. BPMI Setpes
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama selama Ramadan 1444 H.

Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Kabinet (Sekkab), Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Surat itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meminta para pejabat dan ASN mematuhi arahan tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Arahan Presiden Jokowi itu demi kebaikan bersama. Sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu,” ucapnya.

“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” sambung

Menteri Anas, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menteri Anas, menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi,” tegasnya.

“Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” pungkasnya.*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: M. Rain Daling
Editot: M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu