Iklan

Dokter Tifa: Kami Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan

Inti berita

Dokter Tifa meminta ijazah Jokowi dibuktikan, bukan menuntut hukuman

Eksepsi Dokter Tifa: Kami Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan, Bukan Menuntut Hukuman
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang. (dok Istimewa)

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai ada kekeliruan dalam memaknai perkara ini. Ia menyebut ada dikotomi antara tuntutan para pendukung Jokowi dan sikap pihaknya.

"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Rabu, (9/7/2026).

Tuntutan Hanya Soal Pembuktian Ijazah

Wirawan menyebut permintaan kliennya sangat sederhana dan sesuai konstitusi. Yang diminta, kata dia, hanyalah agar keabsahan ijazah Jokowi dapat diuji secara terbuka di muka hukum.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," jelasnya.

Menurut Wirawan, jalannya persidangan justru bergeser dari persoalan awal. Ia menilai fokus sidang lebih tertuju pada unsur pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada substansi yang menjadi pemicu perkara.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," sambungnya.

Pertanyakan Dasar Penghukuman Tanpa Uji Materi

Wirawan juga mempertanyakan bagaimana seseorang bisa dihukum atas tuduhan memfitnah jika objek yang dipermasalahkan belum pernah dibuktikan kebenarannya di persidangan.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.

"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan..."

Sebelumnya, Dokter Tifa tiba di PN Jakarta Timur jelang sidang eksepsi. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan 37 halaman nota keberatan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu