Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,57 miliar kepada 10 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus.
Bantuan tersebut diserahkan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris kepada perwakilan 10 parpol di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin. Sam'ani meminta dana bantuan politik (banpol) tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Silakan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk membiayai kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat di Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.
Ia juga mengingatkan pengurus parpol agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kelengkapan laporan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan maupun temuan dalam pemeriksaan.
Sam'ani menyebut laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol tahun 2025 tidak mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dalam penggunaan anggaran tahun 2026.
"Parpol diminta untuk merapikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi lebih baik lagi. Kalau perlu ada aplikasi khusus penggunaan pertanggungjawaban untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana banpol tersebut," ujarnya.
Usulan Kenaikan Bantuan Perlu Kajian
Mengenai adanya wacana kenaikan nilai bantuan keuangan bagi parpol, Sam'ani menyatakan usulan tersebut terbuka untuk disampaikan oleh masing-masing partai. Namun, besaran kenaikan nantinya tetap harus dikaji dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, nilai bantuan keuangan parpol di Kudus saat ini mencapai Rp5.000 per suara.
Angka tersebut, kata dia, sudah berada di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp1.500 per suara.
"Nilai bantuan keuangan parpol di Kudus tergolong cukup tinggi, yakni Rp5.000 per suara, sedangkan nilai minimal sesuai ketentuan sebesar Rp1.500 per suara," kata Andrias.
Ia menjelaskan, apabila parpol hendak mengusulkan kenaikan bantuan, usulan tersebut disampaikan oleh ketua parpol kepada bupati. Selanjutnya, usulan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Sepuluh parpol yang menerima bantuan tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Kesepuluh parpol tersebut secara keseluruhan memperoleh 513.781 suara sah pada Pemilu 2024 dan menguasai 45 kursi di DPRD Kabupaten Kudus.
Rinciannya, PDI Perjuangan menerima Rp533,27 juta, PKB Rp429,1 juta, Partai Gerindra Rp354,48 juta, Partai Golkar Rp341,1 juta, PKS Rp184,83 juta, PPP Rp181,9 juta, PAN Rp154,05 juta, Partai NasDem Rp153,55 juta, Partai Demokrat Rp150,3 juta, dan Partai Hanura Rp86,3 juta.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan pihaknya akan menggunakan bantuan tersebut sesuai ketentuan. Dana itu di antaranya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik dan kebutuhan operasional partai.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kudus Akhwan menilai besaran bantuan yang diterima saat ini sudah berada di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
"Kalaupun hendak mengusulkan, tentu akan mempertimbangkan tingkat inflasi, nilai kelayakan, serta kemampuan keuangan daerah," katanya.