Viral Kasus Kependudukan di Tembalang, Dispendukcapil: Penetapan Nama Harus Lewat Pengadilan

Viral Kasus Kependudukan di Tembalang, Dispendukcapil: Penetapan Nama Harus Lewat Pengadilan
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo. (dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Viralnya kasus administrasi kependudukan di Kecamatan Tembalang menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Persoalan tersebut bermula saat seorang warga mengajukan surat keterangan satu nama untuk keperluan pengurusan hak waris, namun ditemukan adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang diajukan.

 

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menegaskan langkah kecamatan yang meminta pemohon melakukan perbaikan data sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

 

“Memang adanya perbedaan nama ini bukan wewenang lurah, camat, bahkan dinas. Penetapan ini harus melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri,” kata Yudi, Selasa (2/6/2026).

 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan bahwa dua nama berbeda merupakan satu orang yang sama. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pengadilan melalui proses penetapan hukum.

 

Meski demikian, Dispendukcapil siap membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan selama proses pengajuan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

 

“Persyaratan yang dibutuhkan juga akan kami bantu lengkapi,” jelasnya.

 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Yudi menerangkan, proses penetapan pengadilan umumnya diperlukan ketika identitas yang dipersoalkan berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia atau dokumen yang diterbitkan sudah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

“Kebenaran dokumen itu tidak cukup lewat lurah, camat ataupun dinas. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

 

Dalam proses persidangan, hakim akan memeriksa berbagai alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda memang merujuk pada orang yang sama.

 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kadang masyarakat hanya membawa surat pernyataan dan saksi. Padahal pejabat yang sekarang menjabat pun belum tentu mengetahui kondisi puluhan tahun lalu. Karena itu diperlukan proses pembuktian yang objektif melalui pengadilan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan seluruh pejabat publik harus berhati-hati dalam menangani perubahan atau penetapan identitas seseorang karena berkaitan langsung dengan aspek hukum dan administrasi negara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

 

“Pejabat publik mulai dari lurah, camat sampai kepala dinas harus berhati-hati. Kami terikat dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan identitas seseorang,” katanya.

 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan yang menjadi kepentingannya agar informasi dan penjelasan dari petugas dapat diterima secara utuh tanpa terjadi kesalahpahaman.

 

“Kalau bisa urusan administrasi kependudukan diurus sendiri sehingga penjelasan dari petugas diterima langsung oleh yang bersangkutan. Jangan sampai disampaikan melalui orang lain karena sering kali informasinya menjadi berbeda,” pungkasnya. ***

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu