Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menyampaikan permohonan maaf saat membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) dalam kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dalam pleidoinya, Hery menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang membuatnya kehilangan pekerjaan dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya yang tidak mencukupi sekarang.
"Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua saya masih duduk di kelas 2 SMA," kata Hery, dalam membacakan pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/10/2026).

Tak hanya biaya pendidikan anak, Hery juga mengaku mengalami komplikasi penyakit dan membutuhkan biaya pengobatan ditambah lagi hanya istri yang bekerja tidak cukup untuk keluarganya.
"Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami," kata Hery.
Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Ombudsman RI karena belum sempat melakukan perbaikan di lembaga tersebut, tetapi justru terseret kasus korupsi.
"Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI," ujar dia.
Dituntut 5 tahun penjara
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan penahanan di rutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
JPU menilai, terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026.
Selain sanksi pidana, JPU juga menuntut Hery untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,1 Miliar. Jika tidak dipenuhi pembayaran dendanya selama satu bulan maka harta bendanya akan disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.
"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU.
Jaksa menambahkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian, apabila terpidana hanya mampu bayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara penggantinya bakal dikurangi secara proporsional sesuai jumlah uang yang sudah dibayarkan.