Iklan

OJK Beberkan Cara Henry Surya Gelapkan Dana Nasabah Asuransi Prolife

Inti berita

OJK menyita aset terkait kasus pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife, Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana

OJK Beberkan Cara Henry Surya Gelapkan Dana Nasabah Asuransi Prolife
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026). (dok Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini menyeret nama Henry Surya yang juga merupakan terdakwa korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menyebut Henry Surya melakukan penggelapan dana pemegang polis dengan nilai ratusan miliar rupiah.

"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019," ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis, (9/7/2026).

Modus Investasi Ilegal dan Konversi MTN ke Saham

Greta menjelaskan perkara ini terjadi sejak 2016-2019. Henry Surya disebut memiliki afiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah. Ia juga menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.

Pada 2018-2019, HS memerintahkan penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.

"HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkapnya.

Selain itu, pada periode yang sama Henry Surya juga lalai membayar kupon bunga investasi polis sebesar 14%. Kewajiban itu tidak pernah dipenuhi.

"Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," lanjutnya.

Ancaman Hukuman dan Aset yang Disita

Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, mengatakan Henry Surya dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 miliar. Ia melanggar Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait perintah tertulis OJK yang tidak dilaksanakan.

"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," ungkap Wisnu.

HS juga disangka melanggar Pasal 53 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK karena diduga mengabaikan dan menghambat kewenangan OJK. Untuk pelanggaran ini, denda yang terancam mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset senilai Rp113,97 miliar terkait dugaan penghambatan kewenangan regulator.

Di sisi lain, Asuransi Jiwa Prolife juga disebut tidak menjalankan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada nasabah sebesar Rp566,24 miliar.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu