Iklan

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Yudi Desak Aktor Intelektual Diburu

Inti berita

Kasus korupsi batu bara PLTU, Yudi Purnomo Harahap desak penangkapan aktor intelektual. Kerugian negara mencapai Rp5 triliun

Eks Penyidik KPK Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Skandal Batu Bara: Dalang Harus Dibekuk
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. (dok Istimewa)

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kasus ini diduga menjadi pemicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Yudi menilai ada kemungkinan kuat keterlibatan aktor intelektual di balik kasus tersebut dan mendesak aparat segera menangkapnya.

"Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya," kata Yudi kepada wartawan, Kamis, (9/7/2026).

Libatkan BPK dan PPATK untuk Kejar Aset Koruptor

Yudi menyebut langkah Polri mengusut tuntas kasus ini menjawab kebingungan publik terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah. Ia juga menilai pelibatan BPK dan PPATK akan memperkuat proses penyidikan.

"Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara," ujar Yudi.

Menurutnya, dugaan kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Angka itu dinilai sangat besar karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan biaya sosial.

"Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost (biaya sosial) karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari," ujarnya.

Polri Naikkan Status ke Penyidikan, Dua Perusahaan Disorot

Kortas Tipikor Polri saat ini telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak Jumat, (4/7/2026).

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, perkara yang diusut adalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU periode 2018 sampai 2026.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, (6/7/2026).

Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes Deo menambahkan ada sejumlah modus yang digunakan. Antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang membuat pembayaran kontrak tidak sesuai dengan pasokan riil.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik sudah memeriksa 16 saksi dan menelaah sejumlah dokumen. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu