Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono menanggapi beredarnya instruksi Polda Jateng agar personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan negeri terkait pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Arfan menegaskan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota Polri.
"Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis, (9/7/2026).
Arfan mengaku tidak mempermasalahkan adanya imbauan internal di Polda Jateng.
"Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil," ujarnya.
Pendataan Buntut Kasus BGN
Menurut Arfan, kegiatan penghimpunan data SPPG merupakan perintah pusat menyusul adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu," ucapnya.
Pendataan dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri di Jateng. Fokus data yang digali meliputi aktivitas SPPG, termasuk proses pengadaan barang dan produk.
"Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya," katanya.
Arfan menyebut, jumlah SPPG yang sudah didata kejari di Jateng baru belasan. Hasil pendataan dan keterangan nantinya akan diserahkan ke pimpinan untuk dianalisis sebelum dirumuskan langkah lanjutan.
Isi Surat Perintah Polda Jateng
Sebelumnya beredar pesan berantai WhatsApp berisi perintah Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng kepada seluruh Kasipropam dan personel.
"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian bunyi surat tersebut, Kamis (9/7/2026).
Surat itu memuat 10 poin. Salah satunya, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan maka harus di Mapolres dengan pendampingan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum.
"Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum," tulisnya.
Poin lain memerintahkan Kasipropam mendata SPPG yang dikelola pribadi anggota Polri dan keluarganya. Jika dipanggil kejari, hal itu wajib dilaporkan ke Kabidpropam beserta materi pertanyaan penyidik.
Selain itu, ruang pelayanan publik di satuan kerja juga diminta dijaga provos agar tidak terjadi OTT oleh pihak tak berkepentingan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan adanya surat perintah tersebut. Menurutnya, edaran itu disebarkan dua hari lalu.
Artanto menyebut perintah itu sebatas pengingat agar jajaran tertib administrasi dan prosedur.
"Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan," ucapnya.
Saat ditanya latar belakang penerbitan surat terkait SPPG, Artanto tidak memberikan jawaban spesifik.
"Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena," ujar Artanto.
Ia juga mengaku belum memiliki data berapa jumlah SPPG Polri di Jateng maupun berapa pengelola yang sudah didata kejaksaan.
"Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan," kata Artanto.