Indrajaya: PPPK Merupakan Investasi Negara, Bukan Beban Anggaran

Inti berita

Lingkar.Co - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dipandang sebagai aset strategis…

Indrajaya: PPPK Merupakan Investasi Negara, Bukan Beban Anggaran
Foto : Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.Co - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dipandang sebagai aset strategis negara, bukan sebagai beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, keberadaan PPPK berperan penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah resmi diangkat.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Indrajaya menyambut baik hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, sejumlah kesimpulan yang dihasilkan menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.

Ia menilai kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan solusi yang realistis sekaligus konstruktif.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan JC, Klaim Kantongi Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi BGN

Lebih lanjut, Indrajaya menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat oleh keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk memperkuat kepastian tersebut, Indrajaya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi itu dinilai penting sebagai landasan hukum yang menjamin karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi PPPK.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga pelayanan dasar lainnya perlu diposisikan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.

Selain itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan lainnya.

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Indrajaya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu