Iklan

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp16 M di Ditjen Cipta Karya PU

Inti berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menambah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta…

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp16 M di Ditjen Cipta Karya PU
Kejati DKI tahan tersangka baru kasus korupsi di PU, Junaedi. (dok Istimewa)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menambah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024.

Tersangka baru tersebut adalah pihak swasta berinisial Junaedi (JND) yang berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan penyedia jasa.

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Usai ditetapkan, Junaedi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Diduga Rekayasa Proyek Fiktif, Negara Rugi Rp16 Miliar

Dapot menyebut Junaedi diduga bersama tersangka lainnya merekayasa sejumlah proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," ujarnya.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara. Pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, hingga pelacakan dan penyitaan aset juga dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Junaedi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Total 7 Tersangka

Dengan ditetapkannya Junaedi, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Berikut rinciannya:

1. Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya
2. Adi Suadi (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK 
3. Ruswan (RW) Direktur CV TAS/Penyedia Jasa
4. Juansyah Reza (JSR) selaku Direktur PT BKS
5. Sukino (SKN) selaku pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
6. Muhammad Taufiq (MT) selaku pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
7. Junaedi (JND) selaku Direktur PT CV Asaykhana

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu