Jelang Penyaluran BOP, Pemkot Semarang Perkuat Pendampingan RT dan RW

Inti berita

Lingkar.co – Pemerintah Kota Semarang terus mematangkan pelaksanaan program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Selain menyiapkan…

Jelang Penyaluran BOP, Pemkot Semarang Perkuat Pendampingan RT dan RW
Pemkot Semarang siapkan pendampingan kepada pengurus RT dan RW agar proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana BOP 25Juta per RT berjalan sesuai ketentuan. (dok Pemkot Semarang)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Pemerintah Kota Semarang terus mematangkan pelaksanaan program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada pengurus RT dan RW agar proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan pendampingan dilakukan untuk membantu pengurus lingkungan memahami seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana.

“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” kata Agustina, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, sejumlah dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat keputusan kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak harus dipenuhi sebelum dana dapat disalurkan.

Agustina menegaskan program BOP merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui skema tersebut, warga diberikan ruang untuk menentukan kebutuhan lingkungan yang dianggap paling prioritas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan proses verifikasi dokumen dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” ujarnya.

Dana BOP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, kebersihan lingkungan, penataan fasilitas umum, hingga kegiatan lain yang memperkuat kebersamaan warga.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemkot juga memberikan ruang bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Eko menegaskan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus lingkungan.

“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain pendampingan saat proses pengajuan, pemerintah juga akan membantu pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban agar pelaksanaan program berjalan tertib dan akuntabel.

Melalui program BOP tersebut, Pemkot Semarang berharap pembangunan di tingkat lingkungan dapat semakin berkembang sesuai kebutuhan dan usulan masyarakat setempat. ***

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu