Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati berinisial D menjadi sorotan setelah keluarga korban mempertanyakan penanganan pihak sekolah dan rumah sakit. Keluarga menduga terdapat upaya mengaburkan fakta terkait penyebab luka yang dialami korban.
Dewi, ibu korban, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok 14 siswa lain di lingkungan sekolah pada 29 September 2026. Pengeroyokan tersebut disebut dipicu tuduhan pencurian sabun muka milik teman.
Namun, menurut Dewi, saat pertama kali mendapat informasi dari pihak sekolah, ia justru diberi penjelasan bahwa luka pada gigi anaknya disebabkan terjatuh dari tangga.
"Saya tahunya dari Kamis datang ke saya, di suruh datang ke Soewondo, sampai Soewondo sudah masuk poli gigi. Saya dikasih tahu wali asuh, jika anak saya mengalami luka di bagian gigi karena luka akibat mencuri sabun muka temannya," katanya saat diwawancarai awak media, Sabtu (10/10/2026).
Dewi menilai penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anaknya. Ia juga mempertanyakan sikap tenaga pendidik SRT dan pihak RSUD RAA Soewondo Pati yang, menurutnya, menyampaikan keterangan bahwa korban terjatuh dari tangga.
Dugaan pengeroyokan itu terungkap setelah keluarga menelusuri lebih jauh kejadian yang menimpa D. Korban disebut mengalami pemukulan di sejumlah bagian tubuh hingga mengalami lebam, benjolan di kepala, serta cedera pada gigi.
D mengaku mengalami pemukulan berulang kali hingga pandangannya menggelap. Akibat kejadian tersebut, satu giginya lepas dan satu lainnya patah. Korban juga masih merasakan nyeri pada tubuh dan pusing.
"Kepala dipukul semua sampai berdarah, pokoknya sampai hitam (pandangan gelap). Terus giginya yang copot satu, patah satu. Ada guru yang nyuruh mengaku jatuh, kalau ditanya bilang aja jatuh dari tangga," ujar D.
Korban Kembali Dirawat, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Dewi mengatakan dirinya membawa anaknya ke rumah sakit lain setelah kondisi korban belum membaik. Ia mengaku khawatir karena D mengalami sesak napas dan pendarahan pada mulut yang terus berlangsung.
"Ke RS KSH ini saya bawa sendiri karena sesak nafas dan berdarah terus. Gigi lepas satu, patah satu," kata warga Desa Kalidoro tersebut.
Dewi juga menyayangkan proses mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga siswa yang diduga terlibat. Menurutnya, hingga kini belum ada permintaan maaf dari siswa yang melakukan pemukulan. Pihak sekolah pun dinilai tidak memberikan informasi secara memadai kepada keluarga sejak awal kejadian.
Ia menyebut pihak sekolah baru memberitahukan kejadian tersebut pada 1 Oktober 2026, meskipun peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi dua hari sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Bima Agus Purwanto, turut menyayangkan sikap pihak SRT yang dinilainya belum kooperatif dalam mengungkap kejadian tersebut. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data mengenai penyebab luka yang dialami D.
"Ada pemalsuan data bahwa anak tersebut korban penganiayaan. Setelah di-crosscheck ke RSUD, guru menyimpulkan jatuh dari tangga. Saya kecewa," ujar advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti tersebut.
Bima menyatakan telah membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pati pada Jumat (9/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa saja yang melakukan pemukulan, pihak yang mengetahui kejadian, serta pihak yang diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya.
"Upaya hukum kita mau minta diperiksa semua, tidak ada dusta di antara kita, siapa yang ikut serta, siapa pelaku yang melakukan, siapa yang pembiaran, kepala sekolah atau pengawas sekolah. Penyalahgunaan wewenang harus ditindak, takutnya diputar balikkan fakta," tandasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak SRT dan RSUD RAA Soewondo Pati mengenai tudingan keluarga korban tersebut belum tercantum dalam informasi yang diperoleh.