Iklan

Amatan Pengamat Politik Terkait Bola Panas Polemik Ijazah Gibran

Inti berita

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Foto: Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Namun, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Pendapat para pengamat terkait kasus ijazah Gibran dan putusan MK kedepannya

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Pendapat pengamat

Terkait putusan MK tersebut, Pengamat  Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Gde Siriana Yusuf menilai MK sudah melakukan keberanian yudisial karena sudah menyatakan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki dokumen yang setara dengan ijazah SMA. 

Tetapi kemudian, lanjut dia, proses selanjutnya untuk mengenai apakah Gibran didiskualifikasi terkait pencalonannya sebagai wapres atau sah atau tidaknya itu diberikan kepada institusi lain yang dalam hal ini diinterpretasikan banyak pihak bahwa institusi lain itu adalah DPR. 

“Artinya dari sini dari arena yudisial berpindah kepada arena politik,” ujar Gede Siriana Yusuf dalam program SINDO Sore dikutip Sabtu (10/11/2026).

Terkait putusan MK tersebut, Pengamat  Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Gede Siriana Yusuf menilai MK sudah melakukan keberanian yudisial karena sudah menyatakan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki dokumen yang setara dengan ijazah SMA. 

Kemudian, proses selanjutnya untuk mengenai apakah Gibran didiskualifikasi terkait pencalonannya sebagai wapres atau sah atau tidaknya itu diberikan kepada institusi lain yang dalam hal ini diinterpretasikan banyak pihak bahwa institusi lain itu adalah DPR. 

“Artinya dari sini dari arena yudisial berpindah kepada arena politik,” ujar Gede Siriana Yusuf dalam program SINDO Sore dikutip Sabtu (10/11/2026). 

Gede menilai yang sudah jelas dari putusan MK tersebut adalah aspek formilnya, bahwa hakim MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA. 

“Tetapi karena persoalan ini terkait dengan proses persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres saat itu di mana rezim penyelesaian sengketanya sudah berakhir, sehingga ini perlu diproses lebih lanjut secara politik karena punya dampak terhadap pencalonan Gibran sebagai wapres, itu tentunya menimbulkan adanya aspek keabsahannya dia sebagai peserta atau sebagai calon wakil presiden,” tuturnya. 

Artinya, MK sudah punya keberanian yudisial sehingga keputusan yudisialnya juga sudah dibuat. DPR perlu membutuhkan keberanian untuk membuat keputusan politik karena ranahnya sudah ke politik.

“Nah, sedangkan untuk proses di DPR itu membutuhkan keberanian politik untuk membuat suatu keputusan politik. Keberanian politik ini artinya bahwa proses hukum di MK ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan ijazah, tetapi persoalan konstitusional terkait dengan posisi Gibran sebagai wapres,” imbuhnya. 

Hal senada dikatakan oleh Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Dirinya menyebut DPR bisa memulasi proses pemakzulan atau impeachment jika masih ingin memperjuangkan kebenaran. 

“Soal syarat jabatan itu otoritasnya ada di DPR dengan proses yang mengikuti ketentuan impeachment di Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Jadi sebenarnya terang benderang tuh. Jadi bolanya tuh sekarang bagi pihak-pihak yang masih ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan substansial, maka bolanya bergeser ke DPR melalui mekanisme pemakzulan,” kata Titi dalam program SINDO Sore. 

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, bola terkait persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di MK. 

"Jadi, tinggal bolanya sekarang di tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah," kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Politik.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu