ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Kedapatan Bawa Bahan Peledak, Warga Jember Tertangkap Polisi

TERTANGKAP: MR Tertangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa bahan peledak, di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (ANTARA/LINGKAR.CO)
TERTANGKAP: MR Tertangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa bahan peledak, di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JEMBER, Lingkar.co – Warga berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertangkap polisi.

"Saat penangkapan kami sedang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat," ujar Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman, Selasa (30/3).

Ketika polisi hendak menangkap tersangka, MR juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan petugas.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak pesanan tersebut kepada para pembelinya," jelas AKP Fatchur.

Baca juga:
Vidya Rafika Sabet Perunggu di Kejuaraan Dunia ISSF

Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kemudian tempat warna hijau untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.

Pelaku Terjerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," imbuh AKP Fatchur.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya,

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

Baca juga:
Lebih Dari 500 Jiwa Jadi Korban Unjuk Rasa di Myanmar

Tersangka berikut barang bukti saat kini telah diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," pungkasnya. (ara/luh)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu