Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan berkas penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan. Akademisi menilai mekanisme tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan setiap penanganan perkara pidana wajib berpegang pada asas legalitas prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Akademisi Nilai Pengalihan Penyidikan Janggal
Azmi menjelaskan sistem peradilan pidana telah mengatur pembagian kewenangan secara tegas antara penyidik dan penuntut umum sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh hingga penyidikan selesai, sementara jaksa bertugas meneliti berkas perkara sampai dinyatakan lengkap atau P-21.
"Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal, termasuk ada kekosongan legalitas penyidik," kata Azmi, Selasa (14/7/2026).
Ia mengingatkan, apabila jaksa mengambil alih fungsi penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan due process of law.
Azmi juga menilai pelanggaran terhadap tata cara penyidikan dapat menimbulkan cacat formil yang nantinya bisa dijadikan dasar pengajuan praperadilan maupun eksepsi oleh pihak terdakwa.
"Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila praktik tersebut terus dilegitimasi, maka dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana nasional.
"Jika 'pengalihan janggal' ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak muru'ah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional," ujarnya.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Azmi menjelaskan asas dominus litis memang menempatkan Kejaksaan sebagai pengendali perkara. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai batasan hukum acara pidana dan tidak boleh mengambil alih fungsi penyidik yang masih berjalan.
Menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu, apabila Kejaksaan Agung menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam perkara yang melibatkan pejabat internalnya sendiri, maka objektivitas penanganan perkara berpotensi dipertanyakan.
Ia menekankan aspek independensi, objektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kejagung dan Polri Sebut Demi Sinergi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima secara formil pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mempercepat penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.
"Tentunya, kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan, lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rudi.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan penyidik Polri sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan.