ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Kejati Jateng Berhasil Tangkap 3 DPO Dalam Seminggu

Kejati Jateng
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dalam Tim Tangkap Buron (Tabur) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dari Kejaksaan Agung dalam seminggu berhasil mengamankan tiga pelaku yang sebelumnya Buron.


Kepala Kejati Jateng, Priyanto, mengatakan, Tim Tabur KejariPati berhasil menangkap eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45). Hendro yang merupakan terpidana korupsi itu buron selama sekitar 15 tahun.


Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) tersebut berdasarkan putusan MA No.159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan PT No.132/Pid/2005/PT Smg dan putusan PN. Pati No:129/Pid.B/2004/PN.Pt.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Lantik Hartopo, Ganjar Pranowo : Fokus dalam perbaikan reformasi birokrasi


"Perkara korupsi, sebenarnya sudah lama sejak 2006, kita eksekusi kemarin dalam penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucap Priyanto.

Lakukan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi


Kemudian, lanjut Priyanto, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purbalingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap tindak terpidana perlindungan anak bernama Alfian Sutadi Aji alias Aji (30 tahun) yang masuk dalam DPO selama 5 tahun.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280


Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4) pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca juga:
Polisi Bubarkan Balap Liar, Amankan 9 Sepeda motor


Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA No. 2419 K/Pid Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 60juta.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280


Selanjutnya, masih Priyanto, Tim Tabur Kejari Kebumen bekerja sama dengan Kejari Jateng dan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tindak pidana perlindungan anak bernama Muhammad Amar Maaruf yang masuk dalam DPO selama 3 tahun.


Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/4) pukul 18.30 di RM Minang Family, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga:
Program OPOP Perkuat Ekonomi Pesantren

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280


"Sebenarnya masih ada beberapa DPO lagi, saya katakan tidak akan ada rasa aman bagi DPO ini. Saya himbau untuk segera menyerahkan diri dan mohon bantuanya dari informasi masyarakat bisa berkomunikasi pasti nanti akan saya kejar," imbuhnya. (ito/luh)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu