Kesulitan Gunakan Aplikasi ‘Tarjilu Okke’, Warga Bisa Lakukan Hal ini

TERTIB: Petugas pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pati sedang melakukan verifikasi data kependudukan pemohon melalui database belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TERTIB: Petugas pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pati sedang melakukan verifikasi data kependudukan pemohon melalui database belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati menghimbau masyarakat agar bertanya ketika ada kesulitan saat mengoperasikan aplikasi ‘Tarjilu Okke’.

Kepala Disdukcapil Pati melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan (Kasubag), Imam Waluyo menjelaskan. Terkait Aplikasi ‘Tarjilu Okke’, sampai saat ini Disdukcapil Pati masih sangat terbatas.

“Karena untuk sosialisasi tatap muka saat ini masih belum bisa. Tetapi masyarakat bisa mengakses akun media sosial atau website resmi kami untuk mempermudah penggunaan aplikasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Warga Enggan Urus Berkas Kependudukan Karena Repot

Dengan begitu masyarakat bisa mengirimkan pesan singkat melalu media sosial dan website, terkait kendala dalam menggunakan aplikasi ‘Tarjilu Okke’ tersebut.

Pihaknya juga menjelaskan terkait pelayanan berkas kependudukan di masa pandemi masih berjalan normal, meskipun harus secara daring melalui aplikasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan menurutnya, kesulitan mungkin saja tengah warga alami. Karena dengan sistem daring,  warga belum terbiasa sehingga banyak kesalahan saat mengunggah persyaratan.

“Banyak warga yang masih bingung dengan ‘Tarjilu Okke’, hal ini membuat apa yang mereka upload salah, sehingga kami dari petugas harus menjelaskan, meskipun tidak semua warga memahami,” ungkap Imam.

Baca juga:
Penumpang KRL Yogya-Solo Anjlok 61 Persen akibat PPKM Darurat

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Saat ini Disdukcapil Pati memiliki dua aplikasi daring untuk pengajuan berkas kependudukan. Pertama lewat website melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id.

Kemudian yang kedua, warga juga bisa mengajukan berkas kependudukan melalui aplikasi ‘Tarjilu Okke’ yang bisa di unduh melalui aplikasi Play Store pada gawai android.

“Perbedaan dua layanan tersebut, hanya pada media penggunaannya. Untuk melalui website bisa di akses melalui komputer atau browser gawai untuk pendaftaran secara mandiri, maupun pengambilan antrian secara online,” jelas Imam.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lanjutnya, “Sedangkan untuk aplikasi ‘Tarjilu Okke’ lebih ringkas karena pemohon bisa melakukan pengajuan atau perubahan termasuk upload data penunjang pengajuan melalui gawai,” jelasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu