Iklan

Kinerja Kanimsus Semarang 2024; Paspor Elektronik 100 Persen Hingga Penindakan 27 Orang Asing

Dari hasil pengawasan, sebanyak 27 orang asing telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) atas pelanggaran izin tinggal.

"Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras tim, tetapi juga berkat dukungan dari masyarakat serta sinergitas yang solid dengan instansi terkait," tuturnya.

Oleh karena itu Guntur menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk terus menghadirkan inovasi dan pelayanan keimigrasian yang lebih baik di tahun-tahun mendatang, guna mendukung kemajuan Kota Semarang sebagai kawasan yang ramah investasi dan berdaya saing global. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu