Pemerintah telah menjalankan program mandatori biodiesel B50 sejak awal Juli 2026. B50 adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan kandungan olahan minyak sawit sebesar 50%.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan seluruh SPBU resmi ditargetkan sudah menjual B50 pada 1 Oktober 2026. Saat ini periode transisi selama 3 bulan tengah berjalan.
"Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50," ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Selasa (14/07/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia," kata Qodari.
Ia menyebut program mandatori biodiesel sudah dimulai sejak 2008. Awalnya dimulai dari B2,5 lalu bertahap meningkat hingga B50. Menurut Qodari, penerapan B50 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun pada tahun ini.
Selain itu, B50 juga diharapkan memberi efek berganda berupa kenaikan nilai tambah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 23,49 triliun serta membuka penyerapan tenaga kerja sekitar 2,1 juta orang.
Dari sisi lingkungan, B50 ditargetkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO₂ pada tahun ini. Pemerintah memastikan kesiapan pelaksanaan B50 melalui berbagai persiapan yang komprehensif.
Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan B50 di berbagai sektor pengguna mesin diesel guna memastikan performa, keamanan, dan kesesuaian B50.
"Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi," kata Qodari.