Iklan

KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi, Ada Bingkisan Senilai Rp 25 hingga Rp 148 Juta

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (ANTARA/LINGKAR)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (ANTARA/LINGKAR)

JAKARTA, Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi. Itu terkait dengan momen Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 senilai Rp198,18 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, pelaporan tersebut terdiri dari 81 berupa laporan penerimaan gratifikasi dan lima laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

“Barang gratifikasi berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura,” ungkap Ipi.

Ia mengungkapkan, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

“Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan melalui surat/pos,” ucap Ipi.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

“KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan. Dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK,” tuturnya.(ara/lut)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu