Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke hadapan publik. Nusron sempat dicari-cari banyak pihak setelah kementerian yang dipimpinnya menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Nusron juga akan mengikuti dan membantu proses KPK di kantornya secara terbuka.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dirinya menilai perbaikan internal perlu terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN kepada KPK. Nusron memastikan, pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara sesuai proses yang berjalan.
"Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," tutur Nusron.
Di sisi lain, Nusron tidak merasa terganggu terkait aktivitas pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN akan tetap berjalan. Dirinya meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan berbagai target inovasi pelayanan yang telah menjadi komitmen kementerian.
"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan," jelasnya.
KPK Tetapkan 8 orang tersangka salah satunya orang kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.