Iklan

Tindakan Asusila Terjadi di Lingkungan Sekolah di Pekalongan

Inti berita

Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerima laporan tindakan Asusila antara Guru dengan Kepala Sekolah melalui CCTV yang viral di Media Sosial.

Foto: Viralnya video tindakan Asusila Guru dengan Kepsek di Sekolah

Viralnya video yang beredar di Medsos terkait Kepsek dan Guru

Guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga hubungan intim dengan kepala sekolah dan masih mengajar di sekolah lain mendapat sorotan DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi, meminta pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menjatuhkan sanksi sebelum seluruh proses pemeriksaan terhadap keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) selesai.

Kasus Asusila yang terjadi di sekolah masih ditindaklanjuti oleh aparat

“Ini masih dalam proses. Bukan berarti tidak masalah, artinya masih dalam proses. Nanti kalau secara ada masalah, nanti beda,” kata Mashadi pada Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, pemberian sanksi terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara serta-merta menjatuhi hukuman. Pemerintah daerah, harus memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Kalau melalui proses itu memang harus sesuai dengan aturan. Kita, dinas, mau menindak tidak bisa keluar dari koridor aturan hukum,” ujarnya. 

Mashadi menilai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal yang baik terhadap kedua pihak. Kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Disdikbud Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan yang juga diperiksa telah dimutasi ke sekolah lain dan masih menjalankan tugas mengajar. 

“Saya kira Dinas Pendidikan sudah bagus, sudah mengambil tindakan. Tinggal proses selanjutnya,” komentar Mashadi.

Dirinya mengatakan, proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum. Apabila dari pemeriksaan Inspektorat nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kasus ini dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH). 

“Kalau Inspektorat nanti menganggap ada pelanggaran hukum, saya yakin diserahkan ke APH,” ujarnya.

Mashadi mengaku, sebelumnya telah mendapat informasi mengenai kecurigaan warga terhadap aktivitas kepala sekolah dan guru tersebut di lingkungan sekolah, diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV oleh komite sekolah. Menurut Mashadi, keberadaan CCTV dapat menjadi salah satu bagian dari sistem pengawasan di lingkungan sekolah untuk mengantisipasi tindak kejahatan lainya juga.

“Jadi CCTV itu penting, bukan hanya untuk kasus seperti ini, tetapi juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara kepala sekolah dan guru di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, di lingkungan sekolah viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih memproses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu