Iklan

Polrestabes Semarang Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Korban Pengeroyokan Jalan Veteran Menunggu Keadilan

Inti berita

Lebih dari sebulan berlalu sejak dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada 1 Agustus 2026. Namun bagi Mahir Maulana Jaya SH (27)…

CAPTION: Surat SP2HP kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Veteran Semarang yang terjadi pada 1 Agustus 2026.

Lebih dari sebulan berlalu sejak dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada 1 Agustus 2026. Namun bagi Mahir Maulana Jaya SH (27), perkara tersebut belum benar-benar berakhir.

Luka di kepala dan wajah masih harus dikontrol secara medis. Trauma belum sepenuhnya hilang. Bahkan, profesinya sebagai advokat ikut terganggu karena untuk sementara Mahir tidak dapat menjalankan aktivitas persidangan secara normal.

Di sisi lain, proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya hingga kini belum memberikan kepastian. Terduga pelaku berinisial N disebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang, meski laporan polisi telah dibuat sehari setelah kejadian.

Kuasa hukum korban, Hubertus Boedhy Koeswharto SH, mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 2 Agustus 2026.

Dalam penanganannya, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2026.

Polrestabes Semarang juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2026.

Selain itu, telah diterbitkan SP2HP Nomor SP2HP/1456 VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.

Namun, berbagai proses administratif tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.

Kondisi itu menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga korban. Sebab, ketika proses hukum belum menemukan titik terang, Mahir justru masih harus menghadapi dampak fisik dan psikologis dari kejadian tersebut.

Boedhy menjelaskan, kejadian bermula ketika Mahir bersama rekan-rekannya menggelar sebuah acara di sebuah kafe di kawasan Jalan Veteran, Semarang.

Saat acara berlangsung, terjadi keributan antarpengunjung di dalam kafe. Situasi bahkan sempat diwarnai aksi saling lempar gelas.

Untuk mencegah keributan semakin parah, orang-orang yang terlibat kemudian diminta keluar dari kafe.

Namun, upaya meredakan situasi justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap Mahir di luar kafe.

Menurut Boedhy, Mahir saat itu berada di lokasi bukan sebagai pihak yang mencari keributan. Ia merupakan penyelenggara acara dan justru berusaha bersama petugas keamanan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak berlanjut di dalam kafe.

"Korban ini justru yang mengadakan event. Ketika terjadi keributan, korban bersama security menggiring mereka keluar agar tidak terjadi keributan di dalam," kata Boedhy, Senin (14/9/2026).

Setelah berada di luar, situasi kembali memanas. Salah satu orang yang diduga terlibat disebut berinisial N, yang menurut Boedhy merupakan anak pengusaha besar di Semarang.

Boedhy menuturkan, N diduga melakukan kekerasan terhadap Mahir dari arah belakang.

Korban disebut dicekik hingga kehilangan kesadaran. Setelah itu, Mahir diduga dibanting, diinjak-injak, dan ditendang.

"Korban dicekik dari belakang sampai pingsan, kemudian dibanting, diinjak-injak dan ditendangi," ujar Boedhy.

Dugaan pengeroyokan tersebut membuat Mahir mengalami luka dan memar, terutama pada bagian kepala dan wajah.

Kondisinya sempat membutuhkan perawatan di rumah sakit. Namun, Mahir kemudian memilih menjalani perawatan secara rawat jalan dan hingga kini masih harus menjalani kontrol medis.

Keluhan pusing juga masih dirasakan korban. Di luar luka fisik, trauma akibat kejadian tersebut turut membekas.

Bagi keluarga, dampaknya tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Aktivitas profesional Mahir sebagai advokat juga terganggu.

Ayah korban, Agus Jaya Astra (51), mengatakan anaknya untuk sementara tidak dapat menjalankan persidangan secara normal karena kondisi yang belum pulih.

"Dia masih harus kontrol, masih berusaha mengobati lukanya. Terus terang masih trauma. Dia kan lawyer, pekerjaannya sementara tidak bisa sidang ke pengadilan," tuturnya.

Agus pun mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan sejak 2 Agustus 2026 tersebut belum memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, bukti adanya korban sudah jelas dan kondisi anaknya hingga kini masih terdampak akibat kejadian tersebut.

"Harapannya polisi tegas. Karena ini sudah cukup lama. Jelas ada korban dan ada buktinya. Jangan tebang pilih," ujar Agus.

Sementara itu, Boedhy mengaku pihak korban tidak mengetahui secara pasti alasan proses hukum belum sampai pada penetapan tersangka.

"Kita kurang tahu (penyebabnya). Kalau rumornya sih karena ada intervensi. Yang tahu persis mungkin penyidik," katanya.

Pihak korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, keluarga mengaku siap mengambil langkah hukum berikutnya.

"Kita tunggu sehari dua hari. Kalau tidak ada tindakan, ya (akan menempuh) jalur pengadilan," tegas Agus.

Keluarga berharap proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan tersebut tidak berhenti pada laporan, surat perintah penyelidikan, maupun SP2HP semata.

Mereka meminta kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

Sebab, sementara proses hukum masih berjalan tanpa kepastian, korban masih harus menanggung akibatnya: luka yang belum sepenuhnya sembuh, trauma yang belum hilang, serta pekerjaan sebagai advokat yang ikut terhenti.

 

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu