Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di Jalan Veteran, Kota Semarang, menjadi perhatian serius kalangan advokat.
Advokat Dio Hermansyah Bakrie menilai proses hukum terhadap perkara yang terjadi pada 1 Agustus 2026 tersebut harus berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sorotan itu muncul lantaran hingga lebih dari sebulan setelah kejadian, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku utama, N, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut Dio, penyidik Polrestabes Semarang telah menerbitkan sejumlah dokumen penyelidikan.
Di antaranya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim pada tanggal yang sama.
Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP Nomor SP2HP/1456/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
Namun, berbagai tahapan tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi korban.
"Korban ini seorang advokat, anggota Ikadin Jawa Tengah. Tentunya penyidik harus segera menetapkan N sebagai tersangka apabila alat buktinya sudah memenuhi," kata Dio.
Dio mengatakan, dirinya telah melihat video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam video itu, menurut dia, terlihat Mahir mengalami kekerasan secara beruntun.
Korban disebut dicekik atau dipiting, kemudian dipukul hingga jatuh dan pingsan. Bahkan, ketika sudah tidak berdaya, korban disebut masih mendapatkan tendangan di bagian kepala.
"Ini sangat keji menurut kami. Apalagi korban sebenarnya hanya berusaha melerai keributan," ujarnya.
Menurut Dio, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius. Ia bahkan menilai perkara tersebut lebih tepat didalami sebagai dugaan pengeroyokan, bukan semata-mata penganiayaan.
Jangan Karena Latar Belakang Pelaku, Hukum Berbeda
Dio juga mengingatkan agar proses hukum tidak terpengaruh oleh latar belakang pihak yang dilaporkan.
Ia menyebut adanya informasi bahwa N merupakan anak seorang pengusaha besar. Namun, Dio menegaskan status sosial maupun latar belakang ekonomi seseorang tidak boleh menentukan bagaimana hukum ditegakkan.
"Jangan mentang-mentang pelaku N merupakan anak dari pengusaha besar, kemudian hukum tidak ditegakkan. Hukum tetap harus ditegakkan," tegasnya.
Ia berharap penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Dio juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak tertentu yang menurutnya patut diperiksa apabila memang terdapat indikasi yang mengarah ke sana.
"Kalau memang ada dugaan intervensi, nanti akan terurai dalam proses pemeriksaan. Siapa yang menghambat penyidikan juga akan terlihat," katanya.
Bukti Dibawa ke Komisi III DPR RI
Untuk memastikan kasus tersebut mendapat pengawasan, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengambil langkah politik hukum dengan membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI.
Dio menyebut kuasa hukum Mahir, Hubertus Boedhy Koeswharto SH atau Boedhy Lahong, telah mengirimkan surat beserta bukti-bukti perkara kepada Komisi III DPR RI.
Materi tersebut antara lain berkaitan dengan kronologi kejadian dan bukti video yang dimiliki pihak korban.
"Surat dan bukti-bukti sudah dikirim ke Komisi III. Ini untuk meminta keadilan supaya kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," ungkapnya.
Menurut Dio, jika perkara tersebut nantinya dibahas di Komisi III, pihak-pihak terkait dapat dimintai penjelasan mengenai proses penanganannya.
Ia menyebut bukan tidak mungkin jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut akan dimintai keterangan mengenai perkembangan penyidikan.
"Semua akan dipanggil dan semuanya akan terurai. Tinggal menunggu waktu," ujarnya.
Korban Belum Bisa Beracara
Di tengah proses hukum yang belum menemukan titik terang, Mahir disebut masih merasakan dampak dari kejadian tersebut.
Dio mengatakan kondisi fisik korban mulai membaik. Namun, trauma akibat peristiwa tersebut masih dirasakan hingga kini.
Bahkan, Mahir disebut belum dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai advokat secara normal.
"Kalau kondisi korban kemarin sudah agak membaik, tetapi traumanya masih sampai sekarang. Apalagi korban masih dalam keadaan tidak bisa beracara," katanya.
Pihak korban sendiri telah melaporkan perkara tersebut pada 2 Agustus 2026, sehari setelah kejadian. Visum juga telah dilakukan.
Dalam laporan tersebut, disebut terdapat tiga orang yang dilaporkan. Namun, N menjadi pihak yang disebut sebagai fokus utama dalam proses penanganan perkara.
Gugatan Pengadilan Jadi Langkah Berikutnya
Dio menegaskan, pengaduan ke Komisi III DPR RI bukan satu-satunya langkah yang disiapkan.
Jika proses hukum tetap tidak menunjukkan perkembangan yang dianggap memadai, pihak korban berencana menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
"Kalau penyidikannya tetap berhenti, pihak pengacara korban akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum kepada penyidik," jelasnya.
Dio berharap langkah tersebut tidak perlu ditempuh apabila penyidik segera memberikan kepastian terhadap perkara.
Ia kembali meminta Polrestabes Semarang bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
"Terlepas nanti perkara ini ditindaklanjuti dan kemudian tetap dipanggil ke Komisi III DPR RI, penyidik harus lebih profesional," tandas Dio.