ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

MA Tolak Permohonan Kasasi Kasus Perundungan dan Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip

Kemenkes RI
Gedung Kementerian Kesehatan. Foto: dokumentasi/istimewa
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi kasus dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik pada Kemenkes RI,, Aji Muhawarman melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2026).

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tandasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebagai informasi, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS). Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang. (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu