Meresahkan! Pimpinan DPR Minta OJK Hentikan Pinjol

21E51369-DE2C-46A0-B9FC-9CB992983876
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Maraknya praktik ilegal dari pinjaman online (pinjol), yang sangat merugikan masyarakat, jadi sorotan pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, meminta pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium terhadap aktivitas pinjol.

“Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Bahkan, kata dia, ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang yang membengkak secara luar biasa.

“Pinjam satu-dua juta, tapi pengembaliannya bisa sampai puluhan juta. Ini kan tidak masuk akal. Untuk melindungi masyarakat,” ucap Gobel.

“Saya minta OJK melakukan moratorium. Setop dulu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Gobel mengakui, ide awal dari kelahiran pinjol ini adalah untuk meningkatkan inklusivitas sektor keuangan.

Namun, ujarnya, dalam praktik terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait.

“Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola pinjol ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Gobel.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Seperti pemberitaan di berbagai media, rakyat kecil banyak terjerat pinjol.

Mereka teriming kemudahan pinjol tapi kemudian tak mampu membayar karena bunganya yang berlipat.

Padahal mereka sedang kesusahan, seperti kemiskinan maupun kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kalau praktik pinjol seperti ini maka mereka menjadi seperti rentenir,” tegas Gobel.

EVALUASI SERIUS

Otoritas keuangan, menurutnya perlu melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan pinjol.

OJK perlu membuat pemetaan dari berbagai masalah yang muncul selama ini dan bagaimana mengatasinya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Termasuk, kata Gobel, bagaimana mengatasi perusahaan pinjol yang beroperasi dari luar negeri. Ini harus segera dilakukan, agar situasi tidak semakin memburuk.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum penanganan pinjol masih banyak masalah, terutama yang ilegal.

Mereka sulit ditangani karena pemilik pinjol ilegal hanya 22 persen yang memiliki server di Indonesia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan, 44 persen lainnya tidak terdeteksi dan sisanya berada di luar negeri.

INSTROSPEKSI BAGI LEMBAGA KEUANGAN

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) itu mengatakan, maraknya pinjol juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk perlu instrospeksi bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Maraknya pinjol tidak terlepas dari ketidakmampuan bank, koperasi dan PNM menjangkau orang-orang yang sedang kesusahan,” kata Legislator dapil Gorontalo itu.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena itu, Gobel berpendapat, pemerintah dan otoritas keuangan segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan PNM.

“Berikan prosedur yang lebih mudah dan perkuat jejaringnya agar bisa menjangkau ke seluruh pelosok negeri," ucapnya.

KESENJANGAN KREDIT TINGGI

Menurut survei Bank Indonesia (BI), pelaku usaha kecil yang sudah mendapat aliran kredit dari bank, baru 30,5 persen dari total UMKM dalam negeri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan sisanya sebesar 69,5 persen belum mendapat akses kredit dari bank.

Dari jumlah tersebut, sekitar 43 persen dinilai sangat membutuhkan kredit dengan potensi bisa mencapai Rp1.600 triliun.

“Jadi kesenjangan kredit masih tinggi. Oleh karena itu, tidak boleh menyalahkan masyarakat jika mereka tergiur dengan pinjol,” kata Gobel.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Mereka sangat membutuhkan pembiayaan, tapi bank, koperasi dan PNM tidak mampu melayani kebutuhan itu. Kondisi inilah yang harus dibenahi,” lanjutnya.

PERLINDUNGAN BELUM KUAT

Dari sisi regulasi, menurut Gobel, perlindungan terhadap masyarakat belum kuat karena kehadiran perusahaan pinjol baru diatur berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga bisa pengesahan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hal itu karena pemerintah tidak setuju pembentukan lembaga pengawas yang bersifat independen.

Terkait dengan aktivitas keuangan digital seperti pinjol, Indonesia membutuhkan UU Financial Technology (Fintech) dan UU PDP.

“Namun sampai saat ini, UU Fintech masih menjadi wacana, sementara untuk pembahasan UU PDP belum ditemukan kata sepakat antara DPR dan pemerintah,” pungkasnya.***

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu