Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penanganan gadai ilegal masih terus dilakukan bersama pihak terkait sebagai bagian dari target OJK dalam Roadmap Pergadaian melalui satgas PASTI.

“Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal. Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (28/9/2026).
Penanganan Gadai Ilegal
Penanganan terhadap kegiatan gadai ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Penanganan juga mengacu pada POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Di sisi lain, OJK masih mencatat adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pergadaian di masyarakat. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi pergadaian berada di level 58,82%, sedangkan indeks inklusinya 7,99%.
Agusman mengatakan OJK terus mendorong pengembangan produk dan industri pergadaian melalui penguatan bersama pelaku industri dan asosiasi.
“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030,” ujarnya.