Lingkar.co – Pelaku usaha hiburan di Kota Semarang hingga kini belum menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan tersebut menyasar sejumlah jenis usaha hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. Namun, pelaku usaha menilai penerapan tarif pajak sebesar 40 persen berpotensi membebani konsumen dan berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan hingga saat ini mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Semarang masih menerapkan tarif pajak sebesar 10 persen kepada pelanggan.
"Kita belum mengaplikasikan. Kami takut kalau industri hiburan malah menjadi sepi karena pengunjung merasa berat dengan adanya kebijakan ini," kata Fic Indarto, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, ketentuan PBJT 40 persen sejatinya berlaku secara nasional. Namun hingga saat ini penerapannya belum dilakukan secara luas oleh pelaku usaha hiburan di berbagai daerah.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang menjadi pusat pariwisata dan hiburan seperti Bali maupun Jakarta yang hingga kini masih memberlakukan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen kepada konsumen.
"Kalau diterapkan secara serentak dan tidak diskriminatif, kami tentu akan mengikuti. Jangan hanya Semarang yang menerapkan, daerah lain juga harus sama," ujarnya.
Fic menegaskan pelaku usaha hiburan tidak menolak kewajiban perpajakan. Menurutnya, sebagian pelaku usaha tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme perhitungan dari omzet usaha.
"Kalau ditulis langsung di tagihan memang belum. Tetapi intinya kami tetap memenuhi kewajiban sesuai aturan," katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap iklim usaha hiburan. Menurutnya, penerapan pajak yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya beli masyarakat dan berimbas pada keberlangsungan usaha serta tenaga kerja di sektor hiburan. ***