Pemkot Semarang Pastikan Ojol Mendapatkan Bonus Hari Raya Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno. (dok Alan Henry)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah Kota (Pemkot) bakal surati perusahaan transportasi online seperti GoTo dan Grab untuk bisa memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra atau pekerja pengemudi ojek online (ojol).

Hal tersebut di lakukan usai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Mentri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberian BHR hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

"Kami Disnaker menindaklanjuti, besok pagi SE ke perusahaan dan terkait ini akan keluar. Dari wali kota sudah memberikan ijin dan restu, bahwa kami memberikan SE kepada teman - teman perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sutrisno menyampaikan, bagi Ojol yang akan mendapatkan BHR sudah memiliki kreteria yang ditentukan oleh peruahaan.

"Penilain pertama, produktiv, berkinerja baik, melihat kriteria performa yang ditentukan oleh perusahaan, bonus harian diberikan secara profesional, makannya tidak semua pengemudi maupun kurir online tidak akan mendapatkan besaran yang sama," bebernya.

Lanjutnya, adapun mekanisme perhitungan pemberian bonus tersebut, berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu dikalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000," imbuhnya.

Kendati jumlah nominal THR untuk driver ojek online tidak terlalu besar. Sutrisno berharap mereka mustinya tetap bersyukur lantaran pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online.

"Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Wali Kota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau dan kami disuruh mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sudah terbayarkan," tandasnya. ***

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu