Iklan

Pendaftaran BPUM Tahap Dua Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Kriterianya

ANTRIAN: Warga sedang mengantri untuk mencairkan dana bantuan UMKM dari pemerintah akibat terdampak Pandemi Covid-19. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ANTRIAN: Warga sedang mengantri untuk mencairkan dana bantuan UMKM dari pemerintah akibat terdampak Pandemi Covid-19. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua.

Hal tersebut menyusul adanya surat dari kementrian koperasi usaha kecil, dan Menengah tangga l 18 Mei 2021 Nomor: 388/Dep.2/V/2021 perihal pengusulan calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) Tahun 2021.

Pendaftaran bantuan tersebut akan mulai di laksanakan pada tanggal 2 – 28 Juni mendatang yang di buka bagi para pengusaha UMKM.

Bantuan pemerintah tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro bisa memperbaiki kondisi perekonomian mereka di tengah pandemi Covid-19.  

Jika pendaftar BUPM tersebut lolos, maka pihaknya akan mendapatkan pesan singkat melalui SMS dari bank penyalur yaitu BRI, BRI Syariah, Mandiri Syariah.

Usai memperoleh SMS tersebut dari Bank yang bersangkutan, barulah para pendaftar melakukan verfikasi dan pencairan ke Bank terkait.

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, anda harus memenuhi persyaratan dan kriteria seperti di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD beserta keluarga.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengungkapkan, hingga kini anggaran yang nantinya untuk bantuan BPUM masih menunggu rincian dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Memang anggaran untuk tahap kedua ini masih menunggu dari Kemenkeu. Perkiraan sekitar 9,8 juta di tambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ungkapnya.

Lanjutnya, "Kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini nantinya," pungkasnya. (luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu