Polda Metro Jaya Gagalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya menggagalkan keberangkatan 10 calon jamaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Terminal Internasional Soekarno-Hatta.

Penggagalan tersebut dilakukan atas kerjasama tim gabungan antara Polisi, Imigrasi, dan Kementerian Agama.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, 10 orang tersebut akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Mereka berangkat ke Tanah Suci menggunakan Visa Kerja untuk menunaikan ibadah haji," katanya, Jumat (18/4/2025), di Tangerang.

Ronald mengatakan, 10 calon jamaah haji ilegal tersebut saat ini sudah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui fakta lebih lanjut.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kemenag untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa 10 calon jamaah haji tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pemkab Pati Jadikan Gunungwungkal Sentra Durian Musang King dan Black Thorn

Mereka akan berangkat ke Tanah Suci menggunakan pesawat Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soetta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta-Malaysia pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan ini karena menggunakan koper yang seragam seperti jamaah haji pada umumnya.

"Padahal penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hingga akhirnya petugas imigrasi menunda keberangkatan 10 calon jamaah haji tersebut yang terdiri dari 9 orang merupakan calon jamaah haji, dan 1 orang merupakan pihak dari biro perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan, calon jamaah haji ilegal tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci  bersama pihak travel dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.

"Calon jamaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi. mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang," pungkasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Kharen Puja Risma

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu