Kepolisian menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan sejumlah perkara besar yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyebut penggeledahan dilakukan bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Tipikor Polri.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penanganan Lewat Skema Joint Investigation
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan perkara ini ditangani dengan skema _joint investigation_ bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Beberapa kasus yang disasar antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, perkara ASABRI, hingga sengketa utang PT CBS kepada PT KNI anak usaha Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dua Objek Perkara Disorot
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon merinci dua objek utama dalam penggeledahan ini.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kasus PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Kedua, dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Victor belum merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Dalam pengusutan ini polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan suap. Selain itu juga disangkakan Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP.