Iklan

Polisi Ingatkan Jangan Halangi Penggeledahan Kafe Cipete, Ancam Jerat Pasal 21 UU Tipikor

Inti berita

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, kasus ASABRI dan Jiwasraya…

Polisi Ingatkan Jangan Halangi Penggeledahan Kafe Cipete, Ancam Jerat Pasal 21 UU Tipikor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat proses penggeledahan salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (dok Istimewa)

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, kasus ASABRI dan Jiwasraya, serta sengketa penyelesaian utang Krakatau Steel (KS). Polisi mengingatkan siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan akan diproses hukum.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di sela penggeledahan salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Proses Penyidikan Disebut Profesional dan Akuntabel

Budi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional. Baik Kortas Tipikor maupun Polda Metro Jaya, ujarnya, siap mempertanggungjawabkan proses hukum dari tiga kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.

Terkait pengerahan personel bersenjata saat penggeledahan, Budi menyebut itu sesuai SOP. Total ada delapan titik lokasi yang digeledah terkait tiga kasus korupsi tersebut.

"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Budi.

"Kami tadi menyampaikan, kami ulangi kembali, ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di ASABRI, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan. Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan," tegasnya.

Ditangani dengan Skema Joint Investigation

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut perkara ini ditangani bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon merinci dua objek utama penggeledahan. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kasus PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kedua, dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini polisi belum merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu