ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Polrestabes Ungkap Kasus Curanmor, 5 Pelaku Ditangkap, 2 Diantaranya Kena Timah Panas

542FFCFD-AE24-4869-80C1-9CE467A4143B
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada wilayah Semarang, Kamis (30/9/2021).

Lima pelaku berhasil ditangkap tim dari Unit Resmob dan Unit Resum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pada kasus pertama, berhasil terungkap oleh Unit Resum Satreskrim Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tiga pelaku diamankan, masing-masing SL (22), warga Grobogan, DF (28), warga Dadapsari, Semarang Utara dan AI (35), warga Wonodri, Semarang Selatan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menjelaskan modus operandi kasus pertama.

Dia mengatakan, tersangka DF melakukan aksinya pada dua tempat yang berbeda dan berganti pasangan dalam tiap aksinya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

DF yang merupakan tersangka utama menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci L pada dua lokasi.

“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing," jelas Donny, dalam konferensi pers pada Halaman Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan, DF sebagai tersangka yang melakukan aksinya, sedangkan SL berperan sebagai mengawasi tempat kejadian.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Lokasi kejadian berada di wilayah Semarang Tengah,” kata Donny.

Beberapa hari kemudian, DF melakukan aksinya dengan berganti pasangan, yakni AI, wilayah Kedungmundu, Semarang.

Donny menjelaskan, modus operansinya hampir sama, dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang dan didorong.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

KASUS KEDUA

Sedangkan kasus kedua, terungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Tempat kejadian pada wilayah Semarang Utara.

Petugas menangkap dua pelaku, yakni AW (29), warga Candisari, Semarang dan DS (28), warga Dadapsari, Semarang Utara.

Donny mengatakan, modus kedua pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang telah disiapkan oleh pelaku DS.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Namun, kata dia, karena motor hasil curian tidak bisa dinyalakan, kedua pelaku mendorong motor tersebut, dengan menggunakan motor yang telah disiapkan oeh pelaku.

“Kedua pelaku juga merupakan residivis," kata Donny.

Dia mengatakan,DS merupakan residivis pencurian sembako pada Semarang Utara tahun 2017 dan narkoba di Polrestabes tahun 2019.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan AW, residivis perkara pengroyokan di Semarang Tengah tahun 2009, dan pencurian dengan kekerasan di Gunung Pati tahun 2019.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tgas dan terukur terhadap tersangka DS dan AW, dengan timah panas pada kaki, karena sempat berusaha melawan saat diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : Tito Isna Utama

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu