Privasi Data Kependudukan, Hati – Hati Isi Form Pendaftaran Online

ILUSTRASI: Form pendaftaran pada bisnis online lewat website. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Form pendaftaran pada bisnis online lewat website. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati imbau masyarakat agar tidak mudah memasukkan data kependudukan pada formulir pendaftaran website yang tidak jelas.

Terlebih dengan maraknya bisnis online atau kegiatan usaha lainnya yang mengharuskan masyarakat memasukkan data kependudukan ketika melakukan pendaftaran.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan bahwa masyarakat harus jeli sebelum mengikuti atau mendaftar pada situs atau aplikasi yang menyertakan data kependudukan seperti KTP maupun NIK.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena untuk situs atau aplikasi yang telah terpercaya tentu mencantumkan bahwa pemilik atau perusahaan telah bekerjasama dengan pemerintah Indoensia.

“Tentunya tidak hanya gambar yang tercantum. Masyarakat juga harus melakukan pemeriksaan perusahaan yang menangui aplikasi pada website kementrian atau lainnya. Kalau memang terdaftar, ototmatis akan muncul nama perusahaan tersebut,” urainya.

Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa Ditjen Dukcapil memberikan hak akses kepada lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data, dan mendorong layanan menuju digital.

Kareana hanya dengan mencantukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, data yang suatu instansi tersebut butuhkan akan muncul dengan akurat.

“Ketentuan ini berlangsung sesuai regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015,” tegasnya.  

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat di berikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri.

Sesuai pasal 58 ayat 4 undang undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Kerjasama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013.

“Saat ini sudah banyak lembaga yang bekerjasama denganDukcapil Kemendagri termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu