Satu Caleg di Pati Mundur, Ini Alasannya

Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin. Miftahus Salam/Lingkar.co
Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin. Miftahus Salam/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pati terpaksa harus mundur. Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan hingga kini sudah ada satu caleg yang mundur. Ia terpaksa harus mundur karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg.

"Dia TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang harus mundur," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan TMS dari aduan masyarakat. Namun, Khusnul enggan menyebutkan nama partainya, karena ingin tetap menjaga kondisivitas di masyarakat.

Ia mengungkapakan, meski sudah mundur namun nama caleg tersebut masih ada di surat suara. Hal ini mengingat dia mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah didropping," ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam surat suara, lanjutnya, nama caleg itu akan dicoret. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengumumkannya.

"KPPS akan mengumumkan dengan dua cara. Pertama cara lisan, memungumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS," jelasnya.

Namun ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu