Lingkar.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menghadirkan layanan sidang keliling guna mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan pergantian nama. Program ini memungkinkan proses persidangan dilakukan di balai desa sehingga warga tidak perlu datang ke kantor pengadilan.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
"Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan sesuai penetapan pengadilan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak. Program ini kami jalankan agar layanan semakin mudah dijangkau masyarakat di seluruh Kabupaten Pati," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ida, sosialisasi program dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga media daring. Respons masyarakat dinilai sangat baik, ditandai dengan tingginya jumlah pendaftar.
Meski demikian, saat ini sidang keliling baru melayani permohonan pergantian nama. Jenis perkara perdata lainnya masih diselesaikan di Kantor PN Pati.
Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, menjelaskan mekanisme sidang keliling sama seperti persidangan di gedung pengadilan. Pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menghadirkan sedikitnya dua orang saksi.
"Untuk sementara layanan keliling diprioritaskan bagi permohonan pergantian nama, terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pengadilan. Persyaratan dan proses persidangan tetap sama seperti di PN," katanya.
Ia menambahkan, pergantian nama anak harus mendapat persetujuan kedua orang tua dan dibuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung pemohon agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pada sidang keliling kali ini, PN Pati mengabulkan permohonan perubahan nama seorang anak berusia 2,5 tahun dari Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil langsung memperbarui dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak.
Salah seorang pemohon, Nurfiyanti, warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan sehingga lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Menurutnya, layanan sidang keliling juga memudahkan keluarganya karena sang suami bekerja sebagai nelayan yang tidak selalu berada di darat. Ia mengungkapkan keputusan mengganti nama anak diambil atas saran keluarga setelah anaknya sering menangis sejak lahir.
"Dengan adanya sidang keliling ini prosesnya jadi lebih mudah. Setelah sidang selesai, dokumen kependudukan anak juga langsung diperbarui," ujarnya.