Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, tak hanya membuka babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Publik kini juga menyoroti laporan harta kekayaan yang sebelumnya disampaikan Anom sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Anom Widiyantoro tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp21.315.743.177 atau sekitar Rp21,3 miliar.
Nilai tersebut berasal dari berbagai aset yang dimiliki dan dilaporkan secara resmi kepada KPK. Aset Anom disebut tidak hanya berada di Kabupaten Pemalang, tetapi juga tersebar di sejumlah kota besar.
Sorotan terhadap LHKPN itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Anom pada Selasa (28/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Bupati Pemalang tersebut. Identitas pihak lain yang turut diamankan, nilai uang yang disita, maupun konstruksi dugaan tindak pidana masih belum dipublikasikan.
“Lebih detailnya ke jubir,” ujar Fitroh.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara beserta penetapan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pengawasan publik. Meski pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara, nilai kekayaan yang dilaporkan tidak serta-merta berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani hingga proses hukum membuktikannya.