Iklan

Usai Pesta Miras, Nafsu Tak Tersampaikan Pria Nekat Ceburkan Wanita Ke Waduk

Pelaku Mendapatkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu.

Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi terhadap tersangka.

Pengungkapan tersangka mengakhiri misteri penemuan mayat Sartikawati. Sartikawati ditemukan tewas di tepi Waduk Kembangan Minggu (11/4) sekitar pukul 05.47 WIB.

Saat ditemukan kondisinya mengapung dengan luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah.

Sementara dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fid/luh)

Simak Juga Video Tayangan “Akibat Pesta Miras Wanita Dibunuh Dengan Diceburkan Ke Waduk”

https://www.youtube.com/watch?v=HELx4GL_kXw

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu