Lingkar.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namanya sebelumnya beredar di media sosial dalam daftar lebih dari 20 pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Bima menegaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan kasus itu tidak benar. Ia juga menjelaskan bahwa tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam program MBG telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan pelaksanaan program MBG bersama pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menyebut koordinasi yang dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan BGN dan kepala daerah, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas di lapangan.
"Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu ditindaklanjuti," kata Bima saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Bima juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program tersebut, termasuk keterkaitan dengan pengelolaan dapur MBG.
"Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Sony disebut telah menyampaikan sekitar 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara itu, yang berasal dari unsur legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.