Warga Widorokandang Enggan Lakukan Prosedur Pindah Keluar

ILUSTRASI: Buku pencatatan peristiwa kependudukan Pemerintah Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Buku pencatatan peristiwa kependudukan Pemerintah Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Widorokandang, Kecamatan Pati kesulitan untuk penghimpunan data masyarakat pindah keluar. Sebab banyak warga setempat yang tidak melakukan prosedur pindah keluar.

Perangkat Desa Widorokandang, Waluyo menjelaskan, biasanya warga yang merantau keluar wilayah tidak melakukan prosedur pindah dengan melapor kepada pemerintah desa.

“Hal ini membuat kami kesulitan untuk melakukan penghimpunan data kependudukan untuk yang pindah keluar,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Data kependudukan yang ada pada pemdes setempat juga masih belum terbaharui. Karena pada saat perekaman KTP elektronik beberapa tahun lalu, ada beberapa warga setempat yang melakukan perekaman pada wilayah perantauan.

“Warga yang merantau tersebut, juga belum melakukan prosedur pindah keluar. Sehingga data kependudukan yang bersangkutan masih ada pada desa setempat,” ungkapnya.

Baca juga:
Arsip Berkas Kependudukan Sangat Penting Bagi Pemdes Plumbungan

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Perangkat Desa Widorokandang, Suparno juga menambahkan, warga yang melakukan perekaman KTP elektronik pada wilayah lain. Sudah berstatus warga pada tempat rantau.

“Ada warga kami yang merantau dan tinggal pada wilayah Papua. Saat pulang, yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik Papua bahkan menjadi ketua Rukun Tetangga,” paparnya.

Tegaskan Melalui Regulasi

Pihaknya juga berharap agar adnyaa penegasan regulasi terkait pengurusan berkas kependudukan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sehingga mulai dari pemdes, pemerintah kecamatan hingga Kantor Disdukcapil Pati, dapat selaras.

“Sehingga data kependudukan juga bisa sesuai mulai dari hilir sampai hulu,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa dalam prosedur permohonan berkas kependudukan pada Kantor Disdukcapil Pati harus menyertakan surat pengantar dari pemerintah desa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hal ini bertujuan agar pemdes juga mengetahui bahwa warganya sedang melakukan permohonan berkas kependudukan.

Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

“Kami hanya ingin agar fungsi pemerintah desa maksimal. Serta pelaporan aktifitas kependudukan juga sesuai dengan kondisi sebenarnya,” himbaunya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu