Arsip Tag: Bawaslu

Hari Pertama Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal , DPC PKB dan Dico Tidak Hadir .

Lingkar.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin tidak hadir dalam musyawarah terbuka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB.

Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka. Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.

Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir,” kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Ia menerangkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon.

Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico – Ali. “Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal,” tuturnya.

Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico – Ali agar lolos pendaftaran.

“Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico – Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.

“Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon,” katanya.

Pntauan di lokasi, ada satu buah TV LED yang disediakan Bawaslu Kendal, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah terbuka. Lokasi layar berada di depan pintu masuk gedung, di ruko jalan laut depan RSUD Soewondo Kendal.

Bagi masyarakat yang tak bisa hadir di lokasi, Bawaslu juga menyediakan tautan siaran langsung di channel youtube Bawaslu Kendal

Nampak di lokasi, 4 pimpinan KPU Kendal ditemani tim kuasa hukum terlihat hadir lebih dulu di lokasi sekitar pukul 10:00 WIB. Terlihat Ketua KPU Kendal Khasanudin dan Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi kompak mengenakan batik coklat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan kemeja biru muda bergaris lengan panjang dan berpeci hitam. Adapun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja hitam strip putih.

Sementara, dari bapaslon Dico – Ali, Dico terpantau tidak hadir, dan hanya diwakili Ali Nurudin yang juga dewan syuro PKB kendal. Ia didampingi kuasa hukum, tanpa jajaran pengurus DPC PKB Kendal.

Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi. Hanya ada beberapa awak media, dan personel polisi yang berjaga di sekitar gedung. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Alot, Musyawarah Sengketa Berkas Pendaftaran Dico-Ali di Pilbup Kendal Tanpa Hasil

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengadakan musyawarah tertutup atas sengketa berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin.

Sengketa ini bermula dari surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Benny Karnadi yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Kendal bersama Dyah Kartika Permana Sari.

Namun, jelang penutupan pendaftaran PKB kembali mendaftarkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dengan mengusung Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin.

KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan dasar PKB tidak bisa menarik berkas pendaftaran Benny Karnadi. Kemudian DPC PKB Kendal melayangkan gugatan terhadap KPU. Gugatan tersebut diterima oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kendal yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap dan sesuai aturan bisa mengikuti Pilbup Kendal 2024.

Atas kejadian itu, Bawaslu mengadakan sidang tertutup dengan hasil tanpa kesepakatan. Kemudian hari ini, Rabu ( 4/9/24) Bawaslu Kendal menggelar Musyawarah Terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Musyawarah tertutup hari kedua ini berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama. Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10:00 WIB. Juga dihadiri kuasa hukum paslon Dico-Ali.

Namun upaya itu lagi-lagi menemui jalan buntu. Musyawarah berjalan alot. Kedua pihak masih teguh pada pendirian dan argumen masing-masing.

KPU Kendal berpegang pada PKPU no 8 tahun 2024 pasal 100, sedangkan paslon Dico-Ali menggunakan PKPU nomor 8 pasal 12. Alhasil gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sama.

Paslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi Dico-Ali bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.

“Hari ini tidak ada kesepakatn masih tetap pada arumentasi masing masing, natinya akan dilanjut musyawarah terbuka untuk mendapatkan kesepakatan bersama.” Jelas Dico

Sementara itu, pihak termohon yakni KPU Kendal enggan memberikan keterangan kepada awak media seusai musyawarah tertutup selesai. Ada lima komisioner yang hadir dalam musyawarah tertutup. Setelah selesai langsung masuk mobil .

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan. Pihaknya pun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.

“Karena musyawarah hari kedua masing masing para pihak masih kekeh pada pendirianya, maka akan dilanjut musyawarah terbuka hari Jumat (6/9/24), disana nanti kuasa hukum para pihak bisa hadir dan menyampaikan argumentasi mereka,” Jelas Hevy. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Sengketa Penolakan Dico – Ali Nurudin di Pilbup Kendal, Bawaslu Nyatakan Berkas Lengkap

Lingkar.co – Berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung mengajukan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah sengketa berkas pendaftaran.

Pada hari ini, Senin (2/9/2024), Bawaslu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin dan telah dinyakatan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon.

“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal,” terangnya..

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari” ujarnya lagi. (*)

ASN Pasang Baliho Maju Calon Kepala Daerah, ini Kata Bawaslu

LLingkar.co – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, banyak yang melakukan sosialisasi dengan memasang baliho atau Billboard untuk sosialisasi diri, termasuk di Kota Semarang.

Diketahui pula, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang terjual sebagai bakal calon wali kota Semarang, yakni Iswar Aminuddin yang berposisi sebagai Sekda, dan Ade Bhakti Ariawan yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Damkar Kota Semarang.

Bawaslu menilai aktivitas itu berpotensi melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga, Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, Ketua Bawaslu Agus Bagja pada (22/7/2022).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, bahwa setiap calon yang maju di Pilkada serentak dari TNI/ASN aktif, bisa mengajukan pengunduran diri, pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Yakni pada pertengahan bulan Agustus, saat tahapan pendaftaran calon ke KPU.

“Yang bersangkutan harusnya cuti diluar tanggungan negara, sejauh dari pantauan kami, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diklarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) baru- baru ini, yang mempunyai tugas monitoring /pengawasan aktivitas ASN di seluruh Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Sejalan dengan hal itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak penyelenggaraan Pemilu, terkait Netralitas ASN. Bahkan juga mendorong sampai tingkat kelurahan, dan kecamatan.

“Untuk jenis sanksinya adanya potensi pelanggaran itu ada di KASN. Kita hanya ditembusi dari KASN, untuk sanksinya belum tahu, kewenangan ada di sana,”imbuhnya.

Ia lanjut menerangkan, dalam SKB 5 Menteri ini diantaranya berisi meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah.

“Dan bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN. Serta ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya Bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Hak Angket Mulai Disuarakan, Pengamat: Kemungkinan Gagal

Lingkar – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyuarakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah Rapat Paripurna pada Selasa (5/3/2024).

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam menyebut usulan hak angket Pemilu hanya bagian dari negosiasi politik.

“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik, yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, usulan ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkannya, yakni PDIP, PKB dan PKS.

“Kalau batal hanya bergaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan ini hanyalah bagian dari permainan atau game politik.

Menurutnya, usulan ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.

Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kemunduran demokrasi.

“Jika tetap dipaksakan atau diselesaikan melalui hak angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun,” katanya.

Dirinya pun mendorong parpol memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada, sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi tentang pemilu, seperti MK dan Bawaslu.

Menurutnya, semua persoalan dalam kepemiluan sudah memiliki saluran hukumnya masing-masing. Untuk itu, para pihak yang akan menggulirkan hak angket perlu mempertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum yang ada.

“Sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkannya harus memastikan kembali, apakah upaya itu merupakan pilihan yang tepat karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR RI patut diragukan.

“Soliditas partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah soal dugaan kecurangan pemilu patut diragukan,” katanya.

Menurut Bawono, partai politik akan lebih bersikap realistis dengan menerima hasil pemilu ketimbang menghabiskan energi untuk hak angket di DPR RI.

Dirinya mencontohkan, pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga dapat dilihat sebagai bentuk cerminan bahwa parpol utama pendukung pasangan calon nomor urut 1 sudah bersikap realistis menerima hasil dari Pemilu 2024.

“Apalagi selama berkiprah di panggung politik nasional, Partai NasDem tidak memiliki DNA sebagai partai oposisi,” ujarnya.

Bawono berpendapat langkah Partai NasDem itu bukan tidak mungkin akan diikuti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, kemungkinan besar dalam waktu dekat Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB akan bertemu Presiden Jokowi.

“PKB akan lebih memilih untuk bersikap realistis menerima hasil pemilu dan melihat peluang untuk bergabung di dalam pemerintahan ketimbang ngotot untuk mendorong hak angket di DPR,” katanya menegaskan.

Menurutnya, wacana dari segelintir elite politik untuk menggulirkan hak angket di DPR hampir dapat dipastikan tidak akan memperoleh dukungan politik memadai dari partai-partai di parlemen. (*)

Muncul Dugaan Penggelembungan Jumlah Suara PSI, Ini Tanggapan KPU

Lingkar.co – Ramai dugaan adanya penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan tidak ada kejadian penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham, dikutip dari Antara pada Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” jelasnya.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” ujarnya. (*)

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Pati Ditarget Rampung Tiga Hari

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati resmi membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pati di Aula Kantor KPU setempat pada Kamis (29/2/2024).

Ketua KPU Pati Supriyanto mengungkapkan jadwal rekapitulasi dibagi menjadi tiga hari, mulai tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024. Setiap hari ditargetkan selesai tujuh kecamatan.

“Optimis tidak optimis tiga hari harus selesai,” katanya saat temui usai acara, Kamis (29/2/2024).

Dalam acara seremonial ini, pihaknya melibatkan jajaran Forkopimda, saksi partai politik. Saksi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Bawaslu Kabulaten Pati.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pati,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pati dapat terselesaikan dengan baik. Harapannya semua pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan.

“Tentunya untuk mekanisme Pemilu ini kan selalu dilakukan setiap lima tahun sekali. Mudah-mudahan nanti di masyarakat tidak ada permasalahan,” harapnya.

Ia juga berharap masyarakat di Pati tidak terpecah belah karena Pemilu. Menurutnya, beda pilihan adalah hal biasa. Yang penting adalah guyup rukun dan saling menjaga kerukunan di masyarakat.

“Mudah-mudahan di masyarakat kondisinya masih tetap tentram dan sejuk seperti yang saat ini sudah terjadi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Lingkar.co – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan hak angket di DPR RI tidak akan bisa mengubah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski begitu, tetap bisa dijadikan jalur untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu.

Mahfud menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, kata Mahfud, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum. Karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

“Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol,” jelas Mahfud, dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).

Diketahui, Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Diketahui, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih menunggu hasil penghitungan suara KPU RI. Hasil real count per Senin, pukul 12.00 WIB, menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,84 persen; diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,44 persen dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 16,72 persen. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Bawaslu Pati Sempat Temukan Dugaan Money Politic

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengaku hingga saat ini belum menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pati Sigit Pamungkas saat ditemui pada Sabtu (17/2/2024).

“Sampai saat ini belum ada (laporan kecurangan dari masyarakat, Red). Kalau memang ada info-info tersebut saya mengharapkan teman-teman, masyatakat melaporkan itu,” katanya.

Meski demikan, pada masa tenang Pemilu 2024 pihaknya sempat menemukan dugaan adanya pelanggaran berupa money politic (politik uang).

Terkait hal itu, pihaknya juga melakukan penyisiran, bahkan hingga daerah terpencil seperti di Kecamatan Cluwak dan beberapa titik di Kecamatan Tayu.

“Kita dapat info dan kita terus tindaklanjuti. Hasilnya di lapangan memang sampai dini hari pun kita belum mendapatkan bukti dari info tersebut,” ujar dia.

Kemudian pada tahapan pemungutan dan pemungutan suara Pemilu 2014, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan jajaran yang ada di bawah. Dalam hal ini, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran, namun masih dalam kategori awal. Sehingga, harus dilakukan proses penelusuran.

“Tetapi untuk ketepatannya nanti, ya tinggal data dukung kita nanti selama penelusuran itu. Investigasi lapangan kuat atau tidak. Kalau memang itu kuat langsung kita proses ke sentragakkum, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, juga Bawaslu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan rekap data pembanding untuk persiapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan

“Teman-teman ini juga baru berproses untuk melakukam kecocokan data, karena kita sebagai bawaslu kan tetap mengawasi. Tapi selama tahapan ini, kejadian-kejadian juga kita langsung kita antisipasi,” terangnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Memasuki Masa Tenang, Seluruh APK di Grobogan Ditertibkan

Lingkar.co – Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Grobogan yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024 diturunkan secara paksa, Minggu (11/2/204).

Kegiatan pencopotan APK ini juga dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Purwodadi.

Anggota Pamwascam Purwodadi, Bhakti mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembersihan APK yang terpasang berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu Kabupaten Grobogan.

“Semua yang berkaitan dengan alat peraga kampanye, bahan kampanye, atribut kampanye dan lain-lain, baik yang berbayar maupun tidak dicopot semua,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pada masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024 selurih APK harus sudah dibersihkan. Hal supaya supaya dapat membawa ketenangan di masyarakat.

“Saat ini ada 14 titik kita inventarisir. Kemarin di tanggal 8 Februari, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan S Parman, serta lingkar luar Simpang Lima Purwodadi,” ujarnya.

Untuk penertiban APK yang berbayar, pohaknya dibantu Dinas Perhubunhan dan Satpol PP Kabupaten Grobogan.

“Dikarenakan ada tingkat kesulitan dan risiko apabila teman-teman di lapangan menertibkan tanpa alat bantu, seperti crane yang kita gunakan saat ini,” katanya.

Menurutnya, Dishub juga mengalami kesulitan untuk melepas APK yang berbayar. Karena, crane yang dimiliki tidak sampai ke atas.

“Mau tidak mau harus kita sobek (Baliho berbayar) secara perlahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan stake holder lainnya untuk melakukan penertiban APK.

Ia juga mengatakan bahwa KPU Grobogan
sebelumnya sudah bersurat kepada partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, hingga memasuki masa tenang pada Minggu (11/2) siang, masih banyak terdapat APK yang belum dibersihkan.

“Karena masih banyaknya APK ditemukan terpasang, kami dan seluruh jajaran panwas kecamatan melakukan pembersihan APK secara serentak,” terangnya, Minggu (11/2) siang.

Dalam hal ini, pihaknya menyewa tiga mobil crane untuk membantu penertiban APK di papan-papan reklame yang besar. Total ada 33 titik papan reklame di Kabupaten Grobogan. (*)

Penulis: Miftahus Salam