Arsip Tag: parpol

10 Parpol di Rembang Sudah Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan ke BPK Jateng

Lingkar.co – Sebanyak 10 partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rembang telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (14/1/2025).

Kesepuluh parpol tersebut adalah PPP, PKB, NasDem, Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS, Golkar, dan PAN. Penyampaian LPJ dilakukan dengan pendampingan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rembang.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto, menegaskan bahwa penyampaian LPJ merupakan bentuk komitmen parpol dalam mewujudkan tertib administrasi.

“Penyampaian LPJ ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana yang diberikan kepada partai politik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan keuangan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya.

Menurut Dwi, penyampaian LPJ tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur bahwa LPJ harus diserahkan maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dwi juga berharap penyampaian LPJ bantuan keuangan ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari BPK, diharapkan pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik dapat lebih baik dan profesional. Mereka mampu mendukung kemajuan demokrasi di Kabupaten Rembang,” tambahnya.

Berkas LPJ bantuan keuangan dari 10 parpol tersebut diterima langsung oleh perwakilan BPK Jawa Tengah, Syamsuri.

Dalam kesempatan itu, Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada parpol yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LPJ.

“Terima kasih, bapak ibu, atas komitmennya yang telah menyerahkan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun 2024. Kiranya nanti tim kami di lapangan, apabila ada data yang diperlukan, mohon bantuannya, terutama Badan Kesbangpol sebagai pihak yang menjembatani,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah

Analisa Peneliti C-Polsis: Isu Agama dan Parpol Mesin Politik Jadi Penentu Pilihan Masyarakat Pada Pilwalkot Semarang

Lingkar.co – Peneliti C-Polsis, Nur Syamsudin memberikan tanggapan tentang isi agama dan kekuatan partai politik sebagai mesin politik untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024..

Menurut Nur Syam, sapaan akrabnya, secara umum agama tidak menjadi faktor utama prefensi masyarkat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Faktor yang mempengaruhi preferensi ini biasanya mencakup popularitas kandidat, program yang ditawarkan, serta isu-isu lokal yang relevan,” ujarnya saat dikonfirmasi Lingkar.co melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Minggu (22/9/2024).

Ia lantas menjelaskan, agama bisa menjadi preferensi secara khusus apabila Agama dijadikan isu identitas politik. Artinya, agama dapat menjadi bagian penting dari identitas sosial, yang memengaruhi preferensi kandidat.

“Kedua, agama dijadikan program dan janji. Kandidat yang dianggap sejalan dengan nilai-nilai agama tertentu sering kali mendapatkan dukungan lebih,” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, agama sebagai komunitas. Yakni mobilisasi dukungan dalam komunitas berbasis agama. Maka hal itu dapat berdampak pada hasil pemilihan.

Yang terakhir, agama menjadi isu moral sebagaimana lazimnya isu-isu yang berkaitan dengan moralitas dan etika, yang sering kali terkait dengan ajaran agama. “Ini juga bisa menjadi faktor penentu pilihan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini ada dua kandidat yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Yakni pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin atau Agustina-Iswar yang diusung oleh PDI Perjuangan. Ramai dalam perbincangan tentang Agustina yang beragama Katolik dari paroki St. Maria Fatima.

Kedua, Paslon Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya atau Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang diusung semua partai parlemen di Kota Semarang. Antara lain: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan PPP.

Terkait partai pengusung, Nur Syam mengira PDI Perjuangan sebagai partai politik pengusung Agustina-Iswar telah berhitung dengan matang. PDIP tentu menjadi mesin politik kandidat yang efektif jika dilihat dari pengalaman pemilu selama ini.

Anasom: Kader NU Tersebar di Berbagai Profesi dan Parpol, Kiai Hanief Ingatkan Peran NU Bagi Bangsa

Lingkar.co – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Dr. KH. Anasom MHum mengungkapkan bahwa kader Nahdlatul Ulama tersebar di berbagai partai politik dan profesi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dirinya.

Anasom mengatakan hal itu sebagaimana keputusan bahwa Muktamar tahun 1984 di Situbondo yang menyatakan kembali pada khittah gerakan NU 1926. Khittah NU mengembalikan pada garis besar perjuangan pada dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan, serta usaha-usaha yang dilakukan oleh NU di bidang keilmuan, dakwah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan demikian, pengurus, kader maupun warga NU bisa masuk ke berbagai profesi, termasuk partai politik. Anasom pun menegaskan pihaknya hanya sebatas memberikan fasilitasi kepada pengurus untuk mengenal semua pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada)

“Tadi juga ada Pak Hendi (Hendrar Prihadi), sayangnya kok tidak sekalian dengan Pak Andika,” ujarnya seusai menerima Paslon Agustina-Iswar di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Qur’an (PPRQ) An Nasimiyyah, Jl. Puspanjolo Selatan, Semarang Barat, Kota Semarang, Ahad (15/9/2024) siang.

“Ya kalau memungkinkan bisa diagendakan untuk silaturahmi dengan semua Paslon Pilgub Jateng,” sambungnya.

Peran Politik NU

Rais Syuriah PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail juga mengungkapkan hal senada. Ia tegaskan bahwa Nahdlatul Ulama bukan sebuah partai politik. Oleh karena itu, NU menerima semua pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK Hapus Ambang Batas Parlemen, PPP: Harapannya Berlaku Sejak Diputuskan

Lingkar.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen,” ujar Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata pria yang akrab disapa Romy itu.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan.

Dia mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

“Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029,” ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Sebagai contoh, MK memaparkan, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut. (*)

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Pati Ditarget Rampung Tiga Hari

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati resmi membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pati di Aula Kantor KPU setempat pada Kamis (29/2/2024).

Ketua KPU Pati Supriyanto mengungkapkan jadwal rekapitulasi dibagi menjadi tiga hari, mulai tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024. Setiap hari ditargetkan selesai tujuh kecamatan.

“Optimis tidak optimis tiga hari harus selesai,” katanya saat temui usai acara, Kamis (29/2/2024).

Dalam acara seremonial ini, pihaknya melibatkan jajaran Forkopimda, saksi partai politik. Saksi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Bawaslu Kabulaten Pati.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pati,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pati dapat terselesaikan dengan baik. Harapannya semua pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan.

“Tentunya untuk mekanisme Pemilu ini kan selalu dilakukan setiap lima tahun sekali. Mudah-mudahan nanti di masyarakat tidak ada permasalahan,” harapnya.

Ia juga berharap masyarakat di Pati tidak terpecah belah karena Pemilu. Menurutnya, beda pilihan adalah hal biasa. Yang penting adalah guyup rukun dan saling menjaga kerukunan di masyarakat.

“Mudah-mudahan di masyarakat kondisinya masih tetap tentram dan sejuk seperti yang saat ini sudah terjadi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Berkas Tidak Lengkap, KPU Kendal Kembalikan Laporan Dana Kampanye 17 Parpol

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 partai politik (parpol) yang belum lengkap untuk perbaikan.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Puthut Amy Luhur, ada beberapa berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan parpol ke KPU Kendal. Namun, beberapa berkas dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

“Tidak semua berkas dikembalikan. Yang diserahkan kembali berkas LADK parpol yang belum lengkap. Seperti belum menyertakan rekening koran hingga penunjukkan petugas penghubung,” katanya saat dikonfirmasi media Lingkar, Kamis (11/1/2024).

Puthut melanjutkan, 17 parpol di Kabupaten Kendal sudah menyerahkan berkas LADK pada Minggu (7/1/2024). Kemudian, KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.

“Tapi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu,” lanjutnya.

Senada Ketua KPU Kendal, Khasanudin, perbaikan berkas LADK parpol hanya sebatas administratif. Namun, jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Kami belum audit dana. Karena ini masih perbaikan berkas LADK,” ujarnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Capres-Cawapres Tugas Parpol, Jokowi: Bagian Saya Beri Bisikan Kuat Kepada Partai soal Nama

Lingkar.co Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, penentuan capres-cawapres tugas partai politik, dirinya hanya membisiki soal nama yang bisa diusung di Pemilu 2024.

Presiden Jokowi mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Awalnya, Presiden Jokowi, menyebut telah menerima beberapa nama yang terekam kuat sebagai calon presiden (capres) berdasarkan hasil Musra.

Ia belum ingin membuka ke publik terkait nama-nama capres -cawapres yang disampaikan kepadanya oleh Ketua Panitia Musra Relawan Jokowi, Panel Barus.

Nama-nama capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penyaringan nama dari sejumlah organisasi sukarelawan.

“Tadi yang disampaikan Pak Panel Barus itu resmi, belum saya buka. Belum saya buka,” ucap Jokowi.

Jokowi beralasan, ingin memberikan waktu kepada partai atau gabungan partai untuk menyelesaikan urusan capres dan cawapres terlebih dahulu.

“Jadi, saya terus terang, ini harus diberikan waktu kepada partai atau gabungan partai untuk menyelesaikan urusan capres dan cawapresnya seperti apa,” ucapnya.

Karena berdasarkan konstitusi, kata Jokowi, hanya partai atau gabungan partai yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“Karena menurut konstitusi itu yang bisa mencalonkan itu adalah partai atau gabungan partai,” tegasnya.

“Sehingga bagian saya untuk memberikan bisikan kuat kepada partai-partai yang sekarang ini juga koalisinya belum selesai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Jokowi, masih enggan berbicara terbuka ke publik soal nama-nama capres-cawapres.

“Jadi, kalau saya ngomong sekarang untuk apa? Itu yang namanya strategi, ya, itu,” kata Jokowi.

“Jangan tergesa-gesa, jangan grusa-grusu, jangan pengen cepet-cepetan karena Belanda masih jauh,” lanjutnya.

Apresiasi Hasil Musra

Presiden Jokowi mengungkapkan Indonesia membutuhkan pemimpin yang kuat pada masa depan.

“Kepemimpinan yang kuat itu dibutuhkan, yang memiliki komitmen yang kuat untuk antikorupsi,” ucapnya.

“Yang memiliki komitmen yang kuat untuk merawat demokrasi, ini penting. Jangan nanti ada yang mau Musra dilarang,” lanjutnya.

Presiden Jokowi tetap menghargai yang telah dilakukan relawan dalam Musra dalam menjaring nama-nama capres-cawapres yang dinginkan rakyat.

“Akan tetapi, sekali lagi saya sangat menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Musra dalam menjaring nama-nama yang diinginkan oleh rakyat kita,” ucapnya.

Presiden Jokowi, mengaku bangga dengan para relawan yang masih solid dan kompak.

“Saya sangat bangga bahwa seluruh relawan, saudara-saudara semuanya masih solid dan kompak,” kata Presiden Jokowi.

“Ini penting, karena kalau kita tidak kompak, kita ini akan dilecehkan. Mau dilecehkan?,” sambungnya, dijawab para relawan yang hadir “Tidak”.

Menurutnya, jika para relawan kompak dan solid maka akan diperhitungkan.

“Kalau kita kompak dan solid kita akan diperhitungkan. Setuju?,” kata Presiden Jokowi. “Setuju” suara para relawan bergemuruh.

“Nanti pada saatnya pada waktu yang tepat, saudara-saudara semuanya akan saya bisiki satu per satu entah berapa juta, tak bisikin satu-satu nanti,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Hari Ini, Empat Parpol Daftarkan Bacalegnya di KPU Kendal

Lingkar.co – Hari ini, empat partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal, mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kendal, dengan jalan kaki  menuju Kantor KPU dengan diiringi kesenian tradisional, sabtu (13/5/2023).

Keempat partai tersebut yakni , Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Namun, untuk Partai Bulan Bintang  hanya diwakili oleh tiga orang tanpa didampingi  Ketua Partai PBB Kabupaten Kendal.

Sekretaris PBB Kabupaten Kendal, Muhamad Jayuli mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU, ia mendaftarkan 50 bacalegnya, dan 30 persen diantaranya perempuan.

“Hari ini  kami mendaftarkan beda dengan yang lain  cukup pengurus dan LO. Target kami tidak muluk-muluk cukup 6 kursi sudah bagus” jelas Jayuli.

Sementara Partai Golkar datang membawa simpatisan dan bakal caleg dengan mengenakan pakaian  kuning dan menggunakan caping sembari naik becak dan andong, dan diiringi dengan kesenian reog.

Golkar mendaftarkan 50 bacaleg dan diterima Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Ketua  DPD Partai Golkar, Bagus  Bimo Alit, menargetkan cukup 10 kursi yang akan menduduki  DPRD Kabupaten Kendal.

“Kami menargetkan cukup  10 kursi dari enam dapil, saat ini  hanya  tiga  kursi  juga punya Bupati. Kalau bisa 10 kursi  akan lebih baik lagi,” Jelas Bimo.

Sedangkan PKB, saat datang ke Kantor KPU juga  jalan  kaki sambil menyanyikan lagu Yalal Wathon.

Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, bacalegnya tersebut terdiri dari berbagai kalangan baik dari santri ,pengusaha  dan  kalangan Ansor.

Dalam Pemilu 2024, PKB mentargetkan 16 kursi di enam dapil di DPRD Kabupaten Kendal.

“Dari 50 bacaleg 30 persen kuota perempuan. Bahkan bacaleg mewakili dari berbagai unsur, ada santri,pengusaha, Ansor dan politisi. Targetnya 16 kursi di Pemilu 2024,” imbuhnya.

Sementara Ketua DPC Partai gerindra, Mifta Reza mengatakan,  kalau bacalegnya  ada 50 dan keterwakilan perempuan ada  30 persen.

“Hari ini bacaleg yang didaftarkan 50 orang, 30 persen adalah wanita, sedangkan target kami  semua dapil ada  perwakilanya,” Ungkap Reza

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan hari ini ada  empat  partai politik yang mendaftarkan  bacalegnya.

Semua  lengkap dan diterima, karena tahapan  saat ini baru  tahap pendaftaran  pencocokan  nama bacaleg sehingga  untuk tahap berikutnya  terkait  administrasi.

“Hari ini ada  empat parpol yang mendaftarkan  bacalegnya setelah kami cek, semua dokumen  lengkap dan  dinyatakan diterima, masih ada  10 parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya,” kata Hevy.

Penulis : Wahyudi

Editor : Kharen Puja Risma

KPU Kota Semarang Prediksi Parpol Daftarkan Bakal Caleg di Penghujung Masa Pendaftaran

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, memprediksi, partai politik (parpol) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) jelang penutupan pendaftaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, usai menerima berkas bakal caleg PKS, di Kantor KPU setempat, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, PKS jadi parpol pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei 2023.

“Kalau lihat cuaca pendaftaran ya, banyak parpol yang melakukan pendaftaran di akhir tanggal, setelah tanggal 10 Mei, antara tanggal 11, 12, 13, dan 14,” ucapnya.

Saat ini kata dia, banyak pengurus parpol yang telah berkomunikasi secara informal mengenai jadwal pendaftaran bakal caleg.

“Jadi, beberapa parpol sudah menyampaikan secara informal. Nanti daftar tanggal 10, 11, 12 Mei,” ucap Nanda, sapaan akrabnya.

Ia pun bejanji akan memberikan informasi seara detail perihal kepastian parpol menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.

“Nanti informasi detailnya, kami akan kabari H-1 pendaftaran,” ucap Nanda.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika parpol mendaftar secara bersamaan atau jelang penutupan masa pendaftaran.

KPU Kota Semarang, telah mengimbau kepada parpol yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg agar memberikan informasi 1×24 jam terlebih dahulu.

“Saran kami, sesuai dengan PKPU 10/2023, sebelum pendaftaran memberikan informasi 1×24 jam terlebih dulu,” ucap Nanda.

“Tentu, kami ingin proses pendaftaran ‘smooth’ ya. Dan yang penting semua pihak melengkapi berkas yang menjadi kebutuhan,” sambungnya.

Jumlah Dibatasi

Nanda juga mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pengurus parpol yang datang ke KPU saat pendaftaran.

“Kami batasi karena ruang yang dimiliki tidak banyak, kami mengimbau 15 orang,” ucapnya.

“Jadi, ketika ada hari di mana parpol lebih dari satu yang mendaftar tidak terjadi kerumunan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Terkait arak-arakan parpol saat mendaftar, Nanda mengaku tidak melarang dan juga tidak menganjurkan.

“Bagaimana pendaftaran dilakukan dengan efisien dan efektif,” ucap Nanda.

Dia mengatakan, yang terpenting, berkas pendafaran bakal caleg diserahkan langsung oleh pimpinan partai politik.

“Yang dibutuhkan secara persyaratan bagaimana berkas bisa diantar ketua dan sekretaris partai hadir langsung,” ucap Nanda.

“Atau yang mewakili dengan surat mandat. Syarat utamanya kan itu,” pungkasnya.

Diketahui, pendaftaran bakal caleg telah dibuka sejak 1 Mei, dan berakhir pada 14 Mei 2023.

Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023. Sedangkan, hari terakhir, 14 Mei 2023 hingga 23.59 WIB.***

Penulis: Alan Henry

Editor: M. Rain Daling

Parpol Pertama, PKS Kota Semarang Daftarkan 50 Bakal Caleg ke KPU

Lingkar.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, jadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu Legislatif 2024.

PKS Kota Semarang, mendaftarkan 50 bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

Berkas pendaftaran bakal caleg diserahkan oleh Ketua DPD PKS Kota Semarang, Suharsono, kepada Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom.

Turut hadir, Sekretaris DPD PKS Kota Semarang Setyawan, Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kota Semarang, M Sifin Almufti.

Berkas bakal caleg PKS Kota Semarang dinyatakan diterima oleh KPU setelah dilakukan verifikasi pada sistem aplikasi pencalonan (Silon), sekira pukul 15.15 WIB.

Ketua DPD PKS Kota Semarang, Suharsono, mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal caleg, Artinya, memenuhi 100 persen kuota di DPRD Semarang.

“Alhamdulillah, Senin, tanggal 8 Mei ini, PKS Kota Semarang mendaftarkan 50 bacaleg, artinya 100 persen kuota yang ada di DPRD Kota Semarang,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan, partainya memilih tanggal 8 agar sesuai dengan nomor urut PKS di Pemilu 2024.

“Tanggal 8 Mei tepat sesuai nomor urut PKS, yakni 8,” ucap Suharsono, kepada wartawan, di Kantor KPU Kota Semarang.

Dia pun mengatakan, PKS jadi partai pertama yang mendaftarkan bakal caleg di KPU Kota Semarang.

“Alhamdulillah, kita jadi partai politik yang pertama. Ya, semoga menjadi yang pertama perolehannya (suara). Harapan kami begitu,” jelasnya.

Komposisi Bakal Caleg dan Target

Adapun komposisi 50 bakal caleg PKS yang didaftarkan, kata Suharsono, terdiri dari 35 orang laki-laki dan 15 perempuan.

“Komposisi 35 laki-laki dan 15 perempuan. Artinya, 30 persen kuota perempuan sudah tercukupi,” ucap Suharsono.

Suharsono juga mengungkapkan, partainya mengakomodasi kalangan milenial sebagai bakal caleg, karena potensi milenial sangat besar.

“Kita untuk milenial ada 12 orang, termuda usia 21 tahun,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, itu.

Ia berharap, minimal ada satu dari 12 bakal caleg dari kalangan milenial yang bisa jadi anggota legislatif di Pemilu 2024.

“Harapannya dari 12 itu ada 1 milenial yang bisa jadi aleg (anggota legislatif)” harap Suharsono.

“Karena kita pahami dalam konteks sekarang potensial milenial ini cukup besar, milenial juga yang menjadi perhatian bagi PKS,” sambungnya.

Lanjut, Suharsono mengatakan, PKS menargetkan perolehan kursi anggota DPRD Kota Semarang, meningkat pada Pemilu 2024.

“Tentu untuk target kita bertambah ya, dari yang sekarang 6 kursi, besok kita harapkan meningkat, bisa 8, 9, sampai 10 kursi,” jelasnya.

Suharsono juga mengungkapkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, bakal caleg PKS berasal dari berbagai latar belakang profesi.

“Ada pengusaha, buruh, pensiunan ASN, dosen, guru dan pengusaha,” ucapnya.

Ada pula kata dia, anggota DPRD petahana yang kembali maju pada Pileg 2024.

“Dari 6 aleg kita, 4 diantaranya kembali maju di Pileg DPRD Kota Semarang, sementara 2 lainnya maju ke tingkat Provinsi,” jelasnya.

“Petahana yang naik ke provinsi, yakni Pak Johan (Rifai) dan Pak Afif (Muhammad Afif) Ketua DPW PKS Jawa Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyebut, PKS merupakan parpol pertama mendaftarkan bakal caleg sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei lalu.

“Alhamdulillah, hari ini perdana PKS mendaftar. Tadi datang jam 2 siang menyerahkan berkas,” ucapnya.

“Seperti biasa, kami melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan, syarat calon melalui aplikasi Silon,” pungkasnya.***

Penulis: Alan Henry

Editor: M. Rain Daling