Arsip Tag: Dico – Ali

Tidak Melanjutkan Gugatan ke PTUN Surabaya, Dico Mengaku Legowo Demi Berjalannya Pilkada Kendal

Lingkar.co – Pasca penolakan gugatan dari Bawaslu Kendal, pasangan calon Bupati Kendal Dico-Ali dikabarkan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan dan demi berjalannya Pilkada Kendal 2024, Dico mengaku legowo dan tidak akan melanjutkan gugatan tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Dico M Ganinduto di Rumah Dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9/2024).

“Dengan berbagai perimbangan, baik para senior politik maupun keluarga dan demi kelancaran demokrasi Pilkada Kendal maka kami memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa pilkada antara saya dengan KPU kendal ke PTUN Surabaya. Ini sudah melalui beberapa pertimbangan yang matang,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini ia pilih dengan berbagai pertimbangan dari elit politik maupun dengan keluarga.

Dico berharap pelaksanaan Pilkada Kendal nanti dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif, serta melahirkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Kendal.

Saat ditanyai terkait dukungan terhadap paslon bupati kendal saat ini, Dico mengaku belum bisa memutuskan dan akan melihat dinamika politik kedepan.

Sebelumnya, Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico – Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran. Dengan begitu, Dico – Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Putusan tersebut dilontarkan setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam dalam musyawarah terbuka.

Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktaria mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” kata Hevy.

Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma

Kalah Dalam Sengketa Pilkada Kendal, Ini Tanggapan Dico-Ali Tentang Banding ke PTTUN

Lingkar.co – Bakal Pasangan Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya setelah berkas pendaftaran Dico-Ali maju ke Pilkada ditolak oleh KPU Kendal.

Dico-Ali kalah dalam sengketa Pilkada Kendal seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024). Bawaslu menilai langkah KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.

Bawaslu menilai hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain, sehingga gugatan Dico-Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.

Hari ini, Selasa (17/9/2024) belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding di website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Lingkar.co lantas melakukan konfirmasi kepada Dico mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTUN. Dico mengaku belum mengajukan hari ini.”Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya,” jawab Dico singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa kuasa hukum Bapaslon Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa dirinya langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Bapaslon Dico-Ali. Selain itu, juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,” ungkapnya.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, lanjutnya, bakal ditempuh seandainya Dico – Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Gugatan Ditolak, Dico-Ali Dikabarkan Ajukan Banding ke PTUN

Lingkar.co – Gugatan Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali) dalam kasus sengketa berkas pendaftaran di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Bapaslon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan tidak terima dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksinya.

Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico-Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal.

Namun, saat kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka dikonfirmasi oleh Lingkar.co mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Fajar menerangkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico-Ali),” ungkapnya.

Melansir dari Tribun Jateng. Hasil pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico-Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id pada pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka. Di laman tersebut hanya tertulis “mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id.”

Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ketika ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Sebab, menurut Dico, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. Menurut dia, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

“Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,” ujarnya.

“Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat.” tukasnya.

Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

“Saya akan fair sampai akhir. Bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya.

“Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah.” tandasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico – Ali di Pilkada Kendal

Lingkar.co – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico Mahtado Ganinduto – Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang putusan sebagai pihak terkait. Hanya saja, Nafi’ belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

“Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir,” kata Nafi’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi’ menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung. “Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait,” tandasnya.

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Tintut Paslon Dico – Ali Nurudin Diloloskan

Lingkar.co – Ribuan massa menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat (13/09/24) pagi. Mereka menuntut agar pasangan Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali) diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.

Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melakukan long march (jalan kaki) dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal ,menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Dalam orasinya, massa aksi dengan semangat memberi dukungan gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan seadil-adilnya. Menurut mereka, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada ulang.

Pantauan di lokasi, ribuan massa di depan Kantor Bawaslu Kendal menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka dengan lantang meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan kemungkinan terjadi Pilkada ulang.

Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kendal, Agus Puurwanto, mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Sebab akan berakibat terjadi pilkada ulang, dan berpotensi menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.

“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico – Ali. Yang kedua, jika tidak lolos maka akan terjadi Pilkada ulang, sehingga akan memnghambur-hamburkan uang negara,” ujar Purwanto.

Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon Dico – Ali Nurudin yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima Bawaslu dan Pilkada berjalan dengan lancar.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu menyatakan akan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.

“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.