Berita, Ekonomi  

PATI, Lingkar.co – Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno berpendapat bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hanya memberatkan para pekerja.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.