Arsip Tag: Satpol PP

Pemkab Rembang Larang Kafe Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang kafe dan karaoke beroperasi selama bulan Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005.

Dalam aturan tersebut diatur terkait jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak akhir Januari dan masih berlangsung hingga saat ini.

“Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan jam operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya,” tutur Eko, kemarin.

Eko menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya,” ungkapnya.

Dalam instruksi bupati tersebut, jelasnya, usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah. Sementara itu, arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Sementara itu, katanya, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memasang tirai penutup. Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka dengan syarat tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Jam operasional warung kopi tersebut dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan juga diwajibkan menggunakan tirai penutup,” jelasnya. (*)

Penulis: Miftah

Bangunan Karaoke di Margomulyo Tayu Akhirnya Dibongkar, Pengelola Minta Pemkab Pati Tak Tebang Pilih

Lingkar.co – Sebanyak delapan bangunan karaoke yang terletak di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar, Kamis (27/2/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI tersebut dinilai ilegal.

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Pati bersama Forkopimcam Tayu, dibantu aparat kepolisian dan TNI.

“Hari ini kita penertiban bangunan liar di atas tanah PT KAI yang digunakan untuk warung remang-remang,” kata Kepala Satpol PP Pati Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Yang isinya pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan dengan pemutusan aliran listrik oleh PLN Juwana.

“Ada delapan bangunan yang kita bongkar yang sesuai dengan aduan masyarakat. Ini ada karaoke, miras, ya karaokean lah. Dan itu sangat meresahkan,” ujarnya.

“Bangunan ini sudah cukup lama. Dulu awalnya cuman satu bangunan, dua bangunan, sekarang sudah cukup banyak. Dan itu meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain di Desa Margomulyo, pihaknya juga segera menundaklanjuti laporan bangunan karaoke di Desa Margotuhu dan Margoyoso yang juga dinilai ilegal.

“Sementara delapan bangunan ini. Kemudian nanti seperti di Margotuhu, Margoyoso nanti juga kita tindaklanjuti. Sesuai dengan rekom PT KAI nanti kita lihat,” katanya.

Sementara itu, salah satu pengelola tempat karaoke, Indra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berlaku adil dalam melakukan pembongkaran.

“Kita minta semua dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua. Jangan pilih-pilih. Karena di sana masih dua lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Kecamatan Margoyoso dan Tayu, Kamis (9/1/2025).

Dalam sidak tersebut, DPRD Pati menemukan deretan bangunan yang diduga ilegal, yang berdiri di atas tanah milik PT. KAI. Bangunan diketahui dijadikan sebagai tempat hiburan malam. Lokasinya tepatnya berada di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak lantaran adanya dari keluhan masyarakat dan perangkat desa setempat mengenai bangun liar yang dijadikan sebagai tempat untuk hiburan malam.

“Bangunan liar itu meresahkan masyarakat karena di setiap malam dipakai untuk hiburan malam,” ungkapnya. (*)

Penulis: Miftah

Pedagang Buah Bermobil di Seberang Pasar Rembang Akhirnya Diizinkan Berjualan

Lingkar.co – Pedagang buah bermobil yang berjualan di seberang Pasar Rembang kini diizinkan kembali beraktivitas. Hal ini setelah mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski demikian, para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 13.00 WIB, sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang. Kesepakatan tertulis telah dibuat antara pedagang dan pengelola pasar untuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu lalu lintas.

“Pertimbangannya memang untuk kegiatan ekonomi. Kami memberikan kesempatan asal tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Karena pasar jam 1 siang sudah mulai sepi, parkir di sisi pasar pun sudah berkurang, sehingga arus lalu lintas masih aman terkendali meskipun ada pedagang,” jelas Eko.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi kemacetan dan keluhan masyarakat di area tersebut dapat dihindari.

Sementara itu, salah satu pedagang buah bermobil, Kakco, mengakui dirinya sebelumnya sempat berjualan di pagi hari karena belum mengetahui aturan yang berlaku.

“Apa yang dikatakan petugas saya lakukan begitu saja. Kemarin memang saya belum tahu aturannya,” ungkap pedagang asal Padaran, Rembang, itu.

Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, Kakco kini meletakkan dagangannya di emperan toko dengan izin dari pemilik toko. Ia hanya menggunakan mobil untuk berjualan mulai siang hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. (*)

Penulis: Miftah

Pemkot Semarang Tertibkan Pedagang Liar, Harus Pindah Dalam Pasar

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) menertibkan pedagang Liar di tepi jalan. Penindakan dilakukan agar mereka tidak menggangu pengguna jalan, pedagang harus pindah dalam area pasar.

Penindakan dilakukan dengan mengamankan partisipasi seperti gerobak, meja, kursi dan lain-lain. Petugas pun mengingatkan pedagang agar tak melanggar lagi.

Sedikitnya ada 90 pedagang liar yang berjualan di tepi akses jalan utama akses menuju Pasar Genuk, Jalan Kaligawe Raya No.168, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penertiban kali ini melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan.

Ia tegaskan bahwa penertiban ini juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.

“Ada 90 pedagang yang hari ini kita tertibkan. Mereka berdagang di tepi jalan dan bahkan di depan rumah, sekolah dan toko warga,” kata Marthen saat dikonfirmasi Lingkar.co pada Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, para pedagang jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan penduduk setempat. Kendati demikian ia menegaskan bahwa pihaknya telah sosialisasi agar pedagang masuk ke dalam pasar sebelum penindakan. Namun, pedagang masih nekat berjualan di pinggiran.

“Kami sudah sosialisasi, tapi masih nekat. Maka, kami tertibkan. Pasar Genuk itu kan ada dua lantai. Yang lantai dua bisa 100 los untuk pedagang. Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar. 90 pedagang bisa menempati lantai dua,” paparnya.

Selain itu, dirinya menyebut pedagang di dalam pasar tak mau membayar retribusi karena banyaknya pedagang di tepi jalan, Banyaknya pedagang pasar yang tak dapat pembeli karena kalah saing dengan pedagang Liar luar pasar. Bahkan, banyaknya pedagang liar pinggir jalan juga mengakibatkan menurunnya target retribusi pasar.

“Kami sudah dua kali rapat. Dinas Perdagangan juga sudah menata los pasar dan losnya dinomori. Sehingga, bisa ditempati,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya mewanti-wanti agar para pedagang mulai Rabu 24 Juli 2024 menempati los dalam pasar. Pihaknya, tak segan menindak tegas bila ada pedagang kembali nekat. (ADV)

Ditanya Aksi Satpol PP Copot Baliho Iswar Calon Wali Kota Semarang, Mbak Ita: Tahun Politik, Jangan Mancing-mancing!

Lingkar.co – Wali Kota Semarang sekaligus bakal calon petahana, Hevearita Gunaryanti Rahayu enggan berkomentar banyak terkait aksi pencopotan baliho (spanduk) Iswar Aminudin oleh Satpol PP Kota Semarang. Ia pun meminta awak media untuk tidak ‘memancing’ di tahun politik.

“Itu (Pencopotan Baliho Iswar) kan sudah selesai,” kata Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita sambil berlalu.

Mbak Ita, dicecar wartawan terkait kejadian itu seusai membuka PPDB di SMP Negeri 05 Kota Semarang, Kamis (6/6/2024) pagi.

Tak berhenti di situ, sejumlah wartawan kembali meminta klarifikasi pencopotan baliho bergambar Iswar Aminudin untuk maju sebagai calon wali kota Semarang. “Wes ah, ini tahun politik. Ojo mancing-mancing!,” selorohnya sambil memasuki mobil.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang melakukan aksi pencopotan baliho bergambar dukungan terhadap Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin milik kelompok pendukung Bolone Mase di Jalan Kartini Semarang pada Rabu (5/6/2024)) sore. Videonya pun viral di Instagram dan beberapa grup WhatsApp.

Koordinator Bolone Mase Semarang, Fauzi Ardiansyah menyebut tindakan Satpol PP Kota Semarang tidak masalah bagi kelompoknya, namun harus ada keadilan, yaitu semua baliho dukungan yang ada di seluruh Kota Semarang juga harus diturunkan.

“Jadi teman-teman (Bolone Mase) itu kan sebenarnya tidak masalah kalau harus diturunkan berdasarkan penegakkan Perda, tapi kan harus ada keadilan dan jangan tebang pilih. kalau mau ditertibkan kan harus dari ujung semarang ke ujung semarang jangan cuma balihonya Bolone Mase,” keluh Fauzi.

Fauzi menegaskan bahwa permintaan komunitas Bolone Mase, petugas penegak Perda seharusnya adil dalam melakukan pembersihan baliho yang terpasang di sepanjang jalan.

“Permintaan teman-teman Bolone Mase ya harus adil saja. Karena kami juga mendukung penegakkan perda tersebut. Tapi tolong jangan tebang pilih. Mau yang Bu Ita atau yang lain kalau melanggar Perda ya sikat semua,” pintanya.

Menurut Fauzi, kondisi baliho-baliho tersebut saat pagi hari masih tertata rapi. Namun saat sore hari dirinya pulang kerja baliho-baliho tersebut sudah tidak ada.

“Tadi saya dapat laporan dari teman-teman Bolone Mase yang menyampaikan supporting Pilkada Kota Semarang. Kemudian saya investigasi sendiri. Karena tadi pagi baliho masih lengkap. Begitu sore saya pulang kerja sudah tidak ada,” ujarnya.

Namun yang disayangkan oleh Fauzi adalah kondisi baliho bergambar wali kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita masih utuh tidak ada satupun yang diturunkan.

Satpol PP saat mencopot paksa spanduk bergambar Iswar Aminudin untuk maju sebagai calon wali kota Semarang dari Bolone Mase. Foto: istimewa

“Tapi di perempatan Jl Kartini dan Dr. Cipto masih ada balihonya Mbak Ita. Tapi di lokasi yang sama Balihonya Pak Iswar yang milik kami sudah tidak ada mulai turunan Fly Over Kartini sampai perempatan Trafict Light,” ungkapnya.

Padahal menurut Fauzi, baik baliho bergambar Mbak Ita ataupun Iswar Aminuddin menyampaikan pesan yang sama dalam dukungan kontestasi Pemilihan Wali Kota Semarang 2024.

“Padahal substansi dalam baliho itu sebenarnya sama karena isinya bentuk dukungan dalam kontestasi politik,” ujarnya.

Fauzi sendiri memastikan dari foto-foto yang dikirim oleh teman-temannya bahwa yang menurunkan baliho-baliho tersebut adalah satuan Satpol PP Kota Semarang.

“Kalo dari reportnya teman-teman dari kiriman foto-foto itu kan berseragam Satpol PP. Dari foto-foto itu kan jelas berseragam dan berlogo satpol PP yang mereka kenakan,” tutupnya.

Terpisah, Iswar Aminudin juga enggan banyak komentar terkait hal itu. Ia pun meminta agar awak media melakukan konfirmasi kepada Satpol PP selaku petugas penertiban.

“Ya ditanyakan saja to Satpol PP kok menurunkan baliho saya,” kata Iswar seusai pengembalian berkas pendaftaran sebagai bakal calon Wali Kota Semarang di kantor DPC PPP Kota Semarang, Kamis (6/6/2024) pagi

Terkait upaya tuntutan atau lainnya, ia menegaskan itu menjadi hak relawan Bolone Mase selaku pihak yang dirugikan. “Ya itu balihonya relawan Bolone Mase ya yang diturunkan. Ya Monggo konfirmasi saja ke relawan Bolone Mase yang balihonya diturunkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Viral di Instagram Spanduk Iswar Aminuddin di Jalan Kartini Semarang Digasak Satpol PP, Bolone Mase Minta Keadilan

Lingkar.co – Baliho dukungan kepada Iswar Aminuddin untuk maju menjadi wali kota Semarang milik kelompok pendukung Bolone Mase digasak oleh petugas Satpol PP Kota Semarang secara mendadak pada Rabu (5/6/2024) sore. Akun Instagram Berita Semarang Hari Ini mengunggah video Satpol PP menurunkan paksa baliho bergambar Iswar Aminudin sementara baliho Hevearita Gunaryanti Rahayu (petahana) masih utuh di tempatnya.

Koordinator Bolone Mase Semarang, Fauzi Ardiansyah mengaku tidak masalah, namun harus ada keadilan, yaitu semua baliho dukungan yang ada di seluruh Kota Semarang diturunkan.

“Jadi teman-teman (Bolone Mase) itukan sebenarnya tidak masalah kalau harus diturunkan berdasarkan penegakkan Perda, tapi kan harus ada keadilan dan jangan tebang pilih. kalau mau ditertibkan kan harus dari ujung semarang ke ujung semarang jangan Cuma balihonya Bolone Mase,” ungkap Fauzi saat dihubungi.

Fauzi menegaskan bahwa permintaan komunitas Bolone Mase, petugas penegak Perda seharusnya adil dalam melakukan pembersihan baliho yang terpasang di sepanjang jalan.

“Permintaan teman-teman Bolone Mase ya harus adil saja. Karena kami juga mendukung penegakan perda tersebut. Tapi tolong jangan tebang pilih. Mau yang Bu Ita atau yang lain kalau melanggar Perda ya sikat semua,” pintanya.

Menurut Fauzi sebelumnya kondisi baliho-baliho tersebut saat pagi hari masih tertata rapi. Namun saat sore hari dirinya pulang kerja baliho-baliho tersebut sudah tidak ada.

“Tadi saya dapat laporan dri teman-teman Bolone Mase yang menyampaikan supporting Pilkada Kota Semarang. Kemudian saya investigasi sendiri. Karena tadi pagi baliho masih lengkap. Begitu sore saya pulang kerja sudah tidak ada,” ujarnya.

Namun yang disayangkan oleh Fauzi adalah kondisi baliho bergambar Walikota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita masih utuh tidak diturunkan satupun.

“Tapi di perempatan Jl Kartini dan Dr. Cipto masih ada balihonya Mbak Ita. Tapi di lokasi yang sama Balihonya Pak Iswar yang milik kami sudah tidak ada mulai turunan Fly Over Kartini sampai perempatan Trafict Light,” ungkapnya.

Spanduk dukungan terhadap petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu yang masih utuh. Foto: istimewa

Padahal menurut Fauzi, baik baliho bergambar Mbak Ita maupun Iswar Aminuddin menyampaikan pesan yang sama dalam dukungan kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024.

“Padahal substansi dalam baliho itu sebenarnya sama karena isinya bentuk dukungan dalam kontestasi politik,” ujarnya.

Fauzi berani memastikan dari foto-foto yang dikirim oleh teman-temannya bahwa yang menurunkan baliho-baliho tersebut adalah satuan Satpol PP Kota Semarang.

“Kalo dari reportnya teman-teman dari kiriman foto-foto itu kan berseragam Satpol PP. Dari foto-foto itu kan jelas berseragam dan berlogo satpol PP yang mereka kenakan,” tutupnya.

Sebelumnya, awak media sudah mencoba menghubungi Sekretaris Satpol PP sekaligus Kepala Bagian Penindakan namun belum ada jawaban (*)

Penulis: Ani Friska
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Resahkan Warga, Delapan Anak Punk Diamankan Satpol PP Pati

Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengamankan sejumlah anak punk dalam kegiatan penertiban di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Senin (6/5/2024) .

Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan, warga merasa resah atas keberadaan anak punk yang tidur di emperan toko. Bahkan, mereka sering buang air besar sembarangan sehingga menimbulkan bau tidak sedap.

“Tadi kami melakukan penertiban di areal Pati Kota, karena ada aduan adanya anak punk yang meresahkan masyarakat sekitar. Mereka tidur di Alfamart dan buang air sembarangan menimbun bau yang meresahkan masyarakat,” kata Giono.

Ia menyebutkan ada delapan anak punk yang berhasil diamankan. Rata-rata mereka berusia remaja yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Jadi tadi 08.30 WIB kami dapatkan 8 anak punk yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Rata-rata usia 16-19 tahun, asalnya dari Pekalongan, Tegal, dan Cirebon,” ujarnya.

Kedelapan anak punk tersebut, kata Sugiono, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Pati untuk dibersihkan dan diberikan pembinaan, sebelum nantinya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Ia menambahkan, alasan anak-anak remaja ini nekat untuk meninggalkan rumah dan hidup bebas karena faktor keluarga yang kurang harmonis. Mulai dari perceraian orang tua hingga yang ditelantarkan orang tua bekerja di luar negeri.

“Kita bawa ke kantor untuk di bina, kita beri pengarahan bahwa mereka ini punya masa depan yang cerah, jangan seperti ini. Memang ingin bebas tetapi tidak seperti ini caranya,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada kedelapan anak punk untuk tidak kembali hidup menggelandang menjadi anak punk. Karena, menurutnya para anak ini dinilai masih memiliki masa depan yang cerah. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Sehari Pati Dilanda Dua Musibah Kebakaran

Lingkar.co – Dalam sehari, Kabupaten Pati dilanda musibah kebakaran. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/1/2024) di Kecamatan Margorejo dan Tayu.

Kebakaran pertama terjadi di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, di mana api melalap kandang ternak milik warga.

Peristiwa kedua terjadi di Desa Kalikalong, Kecamatan Tayu yang mengakibatkan satu rumah terbakar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiono mengungkapkan bahwa kebakaran kandang ternak milik Ali Maslikan (48) diduga karena bediang atau pembakaran jerami yang akhirnya merembet dan membakar seluruh isi kandang. Peristiwa itu terjadibsekira pukul 11.45 WIB.

Butuh dua truk Damkar Pati dengan lima personel dan dibantu satu truk Damkar milik Garudafood, TNI-Polri, serta masyarakat sekitar baru bisa api dipadamkan.

“Kami menerima laporan kebakaran pukul 12.00 WIB. Api baru bisa dipadamkan pukul 13.00 WIB dengan lima anggota Damkar Pati, tiga anggota Damkar Garudafood, dan warga setempat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (22/1/2024).

Akibat peristiwa itu, katanya, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Kemudian, kebakaran kembali terjadi pada pukul 20.30 WIB. Kebakaran kali ini melanda sebuah dapur milik warga Desa Kalikalong, Kecamatan Tayu.

Kebakaran terjadi kareba pemilik rumah yang bernama Sunardi (67) lupa mematikan kompor dapur. Material dapur yang mudah terbakar membuat api dengan cepat membesar dan membuat panik warga sekitar.

Sebanyak empat armada Damkar dan bantuan dari PG Trangkil berhasil menjinakkan si jago merah satu jam kemudian.

“Setelahnya pada malam hari kami kembali menerima laporan kebakaran di Tayu yakni sebuah rumah. Sembilan anggota Damkar dibantu TNI-Polri dan masyarakat berhasil memadamkan api pukul 21.25 WIB,” paparnya.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Satpol PP Kendal Sita 126.044 Batang Rokok Ilegal

Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal (roleg). Bahkan, hingga September tahun ini sebanyak 126.044 batang roleg disita.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kendal Seto Aryono menerangkan, pengamanan roleg itu didapatkan saat melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kendal.

Tahun ini, ia menyebut ada 126.044 batang roleg yang berhasil disita. Rinciannya sebanyak 26.416 batang di wilayah Kecamatan Cepiring, 3.628 batang di Kecamatan Rowosari, dan 96.000 batang di Kecamatan Limbangan.

“Jumlah itu hasil operasi sepanjang 2023 sampai September kemarin. Peredarannya masih banyak. Kami lakukan operasi gabungan,” terangnya saat ditemui Selasa (3/10/23).

Seto melanjutkan, wilayah paling marak peredaran roleg berada di Kendal bagian bawah. Seperti Cepiring, Kendal, Rowosari, dan lainnya. Adapun yang ditemukan terdiri dari berbagai merk. Bahkan, ada 8 alat pembuat rokok yang turut disita Satpol PP.

“Dulu wilayah Kaliwungu sangat banyak. Tapi sekarang nihil peredaran roleg. Para penjualnya jera,” lanjutnya.

Rata-rata penjualan roleg itu bukan di toko-toko besar. Melainkan di kios tembakau.

“Ada juga penjualnya nyambi tukang cukur sambil jualan roleg. Jadi yang beli ya orang tertentu dan yang tau saja,” jelasnya.

Kendati begitu, Seto berupaya untuk menggencarkan operasi pemberantasan maraknya roleg. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhenti membeli roleg karena merugikan negara.

“Kalau penjual ditindak dengan sanksi berat. Karena merugikan negara,” tambahnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Marak Manusia Silver di Kabupaten Blora, Dinsos Koordinasi dan Buka Kanal Aduan

Lingkar.co – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tanggapi maraknya pengamen, pengemis, dan manusia silver di area kota dengan julukan penghasil Minyak ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, saat ditemui awak media ini pada Sabtu (22/07/2023) pagi.

Tak hanya pengamen dan pengemis, bahkan fenomena manusia silver belakangan ini sedang marak, dan menjadi perbincangan hangat baik di media sosial maupun publik.

“Kalau saya intinya yang dari pengamen seperti dijalan, tentunya koordinasinya dengan Satpol PP. Kita berkoordinasi sama Satpol, nanti yang mengambil tindakan di Satpol PP, mungkin di assessment Satpol PP, nanti setelah itu bisa kita tindaklanjuti,” ucapnya.

“Misalnya, ini perlu ke panti, kita cari dulu informasi keluarganya, maaf, kurang mampu, dan sebagainya, iya kita channelnya ke yang lain. Misalnya di Baznas ada modal usaha, kita masukan ke Baznas supaya bisa untuk mendapatkan bantuan modal usaha, dan supaya tidak lagi turun ke jalan. Misalnya seperti itu,” ucapnya kembali.

Foto: Plt Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi (Lilik Yuliantoro)

Luluk, sapaan akrabnya Plt Dinsos P3A Blora ini juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara langsung, karena hal tersebut adalah kewenangan dari dinas lainnya.

“Kalau Dinsos mengambil di jalan-jalan nanti overlap sama Satpol PP, kita selalu koordinasi sama Satpol,” ungkapnya.

“Pada intinya kita menunggu, dalam artian kita tidak bisa overlap dengan Satpol. Satpol bergerak, kita juga bergerak. Dan nanti apakah kita assessment di sini atau kita berikan pembinaan. Kemudian memang kesulitan, kita chanelkan, misalnya dengan Baznas, BLK, dan sebagainya. Intinya kita siap menangani,” ungkapnya kembali.

Kemudian, ketika disinggung awak media ini terkait, apakah kedepannya akan melakukan rapat bersama dengan stakeholder yang ada? Luluk pun angkat bicara.

“Kalau itu jelas, kalau dijalan kita koordinasinya dengan Satpol. Dan tentunya saya sudah bicara sama pak sekda, nanti akan didudukan bersama, terkait dengan ODGJ, pengemis, gelandangan, anak terlantar, dan sebagainya,” bebernya.

“Seperti orang terlantar, tugas kita setelah pasca itu, rehabilitasinya di kita,” bebernya kembali.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi maupun melapor ke dinas yang dinahkodainya, bila mana membutuhkan bantuan.

“Tidak usah malu, lapor saja ke kita, begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti. Seperti yang baru saja viral kemarin seorang, nenek-nenek di depan MD, kita begitu ada laporan, hari itu juga kita tindaklanjuti, malam itu kita serahkan ke keluarganya,” jelasnya.

“Kita ada aduan di media sosial maupun WhatsApp nya yakni 089525643548, atau datang langsung ke kantor,” imbuhnya.

Penulis: Lilik Yuliantoro