7 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi dalam 2 Pekan

BERHASIL: Ungkap kasus penangkapan pelaku narkoba oleh Polres Karanganyar, kemarin (21/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR.CO)
BERHASIL: Ungkap kasus penangkapan pelaku narkoba oleh Polres Karanganyar, kemarin (21/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KARANGANYAR, Lingkar.co – Polres Karanganyar mengamankan sebanyak 7 pelaku tindak pidana narkoba selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Antik 2021. 

Salah satu dari pelaku yang terciduk karena kasus narkoba tersebut merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya.

Baca juga:
Sepekan Ramadan, Polisi dan Satpol PP Lakukan Razia Petasan di Sejumlah Wilayah

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Periode waktu 15 Maret sampai 3 April kita dapat mengungkap lima TKP kasus narkoba dengan 7 tersangka,’’ kata Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’ Maula (21/4).

Lima TKP tersebut, menurut Kapolres berada di Jaten 2 TKP, Tasikmadu 2 TKP serta Gondangrejo 1 TKP.

“Barang bukti  seluruhnya 7,18 gram sabu-sabu juga ada handphone, roda dua, Roda 4,’’ kata Kapolres.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Antisipasi Pemudik, Polres Karanganyar Lakukan Penyekatan di Cemoro Kandang

Kapolres menyampaikan, pada tersangka yang terciduk tersebut terdapat semua jenis pelanggaran hukum mengenai narkoba mulai dari membeli, menjual, dan menguasai.

‘’Apakah terkait jaringan narkoba atau sendiri-sendiri, masih kita dalami,’’ kata Kapolres.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Terhadap para tersangka, akan dikenakan dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jok/luh)

Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu