KARANGANYAR, Lingkar.co – Polres Karanganyar mengamankan sebanyak 7 pelaku tindak pidana narkoba selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Antik 2021.
Salah satu dari pelaku yang terciduk karena kasus narkoba tersebut merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya.
“Periode waktu 15 Maret sampai 3 April kita dapat mengungkap lima TKP kasus narkoba dengan 7 tersangka,’’ kata Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’ Maula (21/4).
Lima TKP tersebut, menurut Kapolres berada di Jaten 2 TKP, Tasikmadu 2 TKP serta Gondangrejo 1 TKP.
“Barang bukti seluruhnya 7,18 gram sabu-sabu juga ada handphone, roda dua, Roda 4,’’ kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan, pada tersangka yang terciduk tersebut terdapat semua jenis pelanggaran hukum mengenai narkoba mulai dari membeli, menjual, dan menguasai.
‘’Apakah terkait jaringan narkoba atau sendiri-sendiri, masih kita dalami,’’ kata Kapolres.
Terhadap para tersangka, akan dikenakan dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jok/luh)