Sebanyak 86 korban dugaan penipuan investasi emas dan perak oleh PT Divine Gems and Jewellery melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dalam laporan ini, nama tiga influencer berinisial JC, KL, dan NN turut disebut oleh pihak pelapor dengan direktur nya yang warga negara asing maupun komisaris warga Indonesia.
Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada direktur dan komisaris PT Divine Gems and Jewellery atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Bionda, salah satu modus yang diduga digunakan perusahaan adalah jual beli emas dengan sistem preorder. Konsumen dijanjikan bonus apabila membeli emas dalam jumlah tertentu.
“Khusus untuk preorder di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas,” ujarnya.
Namun, para korban disebut tidak menerima bonus sesuai jangka waktu yang telah dijanjikan. Modus lainnya berkaitan dengan mekanisme buyback, yakni perusahaan menjanjikan pembelian kembali emas milik konsumen dengan harga lebih tinggi, tetapi pembayaran disebut tidak terealisasi sesuai perjanjian.
Ada tidaknya peran Influencer
Bionda menjelaskan, para korban tertarik berinvestasi karena perusahaan menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk hologram, sertifikasi SNI, serta cabang di sejumlah wilayah. Penggunaan figur publik terkenal sebagai duta merek produk juga disebut menjadi salah satu faktor yang menarik minat konsumen.
“Yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” ucapnya.
Pihak korban pun meminta penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan para figur publik tersebut dalam perkara ini. Penyebutan nama mereka dalam laporan atau keterangan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan penipuan.
“Memang beberapa figur ini harus diverifikasi lagi, apakah keterlibatan mereka sejauh mana terhadap perkara ini? Oleh karena itu, kami sangat percaya sama penyidik di Bareskrim ini untuk membuka seterang-terangnya, secara profesional, secara transparan, siapa saja yang terlibat di sini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu korban bernama Bernardus mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Ia awalnya membeli perak melalui sistem preorder dalam jumlah kecil dan menerima barang pesanannya.
Setelah meningkatkan jumlah pembelian, transaksi berikutnya disebut tidak terealisasi sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.