Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga Rp 50 miliar, berakhir di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026). Sebelum ditangkap, Firman sempat berpindah-pindah wilayah dari Yogyakarta, Sidoarjo, hingga Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali.

Pengejaran Dimulai dari Jakarta ke Yogyakarta
Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam (7/10/2026). Saat itu, Tim AMC Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.
Namun, ketika tim tiba di Yogyakarta, Firman diketahui sudah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Pergerakan Firman kembali terdeteksi hingga Banyuwangi, Jawa Timur. Dari Banyuwangi, Firman menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim gabungan terus mengikuti jejaknya hingga mengetahui keberadaannya di kawasan Bedugul, Tabanan. Rangkaian pengejaran lintas provinsi itu berakhir setelah petugas menemukan Firman di sebuah rumah makan pada Jumat (9/10/2026).
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Firman saat sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan, pengejaran terhadap Firman melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Bali.
Tim AMC melacak pergerakan Firman secara mobile, sedangkan tim intelijen Kejati Bali bersiaga untuk membantu proses penangkapan setelah terpidana memasuki wilayah Bali.
"Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pelacakan secara mobile mengikuti rute pergerakan terpidana, sementara Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga menyambut di wilayah Bali," ujar Wiraguna, dikutip dari Tribun Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ditangkap Saat Berlibur Bersama Istri dan Anak
Saat ditemukan di Bedugul, Firman sedang menghabiskan waktu bersama istri dan kedua anaknya. Petugas kemudian mengamankan terpidana untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Wiraguna, Firman dan keluarganya bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan fisik.
"Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," ujar Wiraguna dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Setelah proses penerimaan selesai, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar selaku pihak eksekutor untuk menjalani hukuman penjara.
Penjatuhan Hukuman Firman
Firman merupakan terpidana kasus penipuan properti yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024, Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam perkara tersebut, Firman diketahui berprofesi sebagai perantara properti atau broker sekaligus pengusaha tanah kavling di Bali.
Sejumlah korban dan investor melaporkannya terkait penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, hingga dugaan pemalsuan akta jual beli.
Menurut Wiraguna, rangkaian perbuatan yang menjadi perkara tersebut mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 50 miliar. "Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar," ujarnya.