Iklan

KPK Sita Sejumlah Uang Hasil Dari Kasus Pungli Lahan Summarecon Bogor

Inti berita

KPK menyita sejumlah uang tunai jutaan rupiah yang berasal dari pungli dalam penanganan perkara suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kab Bogor, Jawa Barat.

Foto: Kasus suap PT Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penanganan perkara suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Tim penyidik mengamankan uang tersebut langsung dari saksi Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, saat menjalani agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan uang pungli tersebut saat penyidik mendalami praktik lancung pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk.

KPK Menyita sejumlah uang kasus hasil suap PT Summarecon

Selain memeriksa Oma, penyidik menggali keterangan dari advokat Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Rizka Apriyani.

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Budi menambahkan bahwa tim penyidik segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap satu saksi pihak swasta, Eko Yufri Krismawan, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Asal muasal kasus suap Summarecon

Kasus suap ini bermula saat PT Summarecon mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan proyek di Kabupaten Bogor. 

Lahan tersebut memicu sengketa kepemilikan sehingga pihak ahli waris melayangkan gugatan ke pengadilan dan memblokir sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kemudian mencari jalan pintas dengan memanfaatkan perantara swasta untuk melobi pejabat kantor pertanahan. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung awalnya mematok uang pelicin sebesar Rp2 miliar untuk membuka status blokir lahan tersebut. 

Pihak Summarecon menyepakati pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar, dan Sontang menerima jatah awal sebesar Rp200 juta saat melangsungkan pertemuan di kawasan Jakarta Selatan.

8 Tersangka Seret Pejabat ATR/BPN

Lembaga antirasuah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengamankan barang bukti uang tunai bernilai total Rp106,3 miliar lewat operasi tangkap tangan (OTT). 

Penyidik menetapkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap.

KPK turut menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka penerima suap. 

Sementara itu, empat tersangka lain berstatus sebagai perantara yang diduga menjadi representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

Tim penyidik telah menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Hukum dan Kriminal.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu